Perbedaan Teks Pancasila pada Awal Gagasan hingga Disahkan, WNI Wajib Tahu!

Penulis kumparan
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Teks Pancasila yang kita kenal hingga saat ini, ternyata memiliki sedikit perbedaan dengan gagasan awal yang dicetuskan oleh Ir. Sukarno lho! Menurut data sejarah, pancasila sendiri awalnya merupakan buah pikir dari Sang Proklamator selama menghabiskan waktu dalam pengasingan Belanda di Ende, Flores.
Kemudian tepat pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menyampaikan gagasan terkait dasar negara RI lewat pidato spontannya di hadapan para anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Adapun poin-poin dalam teks Pancasila awal yang dikemukakan oleh presiden pertama RI tersebut di antaranya, sebagai berikut:
Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Ide awal atau gagasan dasar tersebut kemudian diterima secara aklamasi dan dirumuskan ulang oleh BPUPKI melalui tim khusus bernama Panitia Sembilan pada tanggal 9 Juni 1945. Di mana tim tersebut sendiri terdiri dari Ir. Sukarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim dan Muhammad Yamin.
Setelah itu, rumusan pancasila yang diberi nama Piagam Jakarta tersebut tidak semerta-merta langsung disahkan, sebab poin-poin dalam gagasan tersebut masih kerap menimbulkan perdebatan, khususnya pada bagian sila pertama. Sebelum diubah seperti saat ini, sila pertama Pancasila berbunyi seperti ini: “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya.”
Teks Pancasila yang Sah
Kemudian barulah pada tanggal 13 April 1968, presiden RI mengeluarkan Instruksi untuk mengesahkan butir-butir Pancasila yang kita pegang erat sebagai landasan negara kesatuan Republik Indonesia hingga kini, yakni:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Teks Pancasila tersebut merupakan keputusan final yang telah disahkan sebagai ideologi atau landasan negara bangsa Indonesia. Meskipun memiliki sedikit perbedaan dari ide awal yang sampaikan oleh Soekarno, namun keduanya sama-sama memiliki nilai penting bagi Indonesia sebagai pedoman menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. (HAI)
