Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
25 Oktober 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam konstitusi? Barangkali, masih ada beberapa orang yang menganggap bahwa Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama saja. Padahal, keduanya merupakan lembaga yang berbeda karena memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Hanya saja, kedua lembaga ini sama-sama bergerak di bidang hukum. Mahkamah Agung merupakah suatu lembaga di dalam sistem ketatanegaraan yang bekerja bersama Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga ini bekerja secara bebas, independen, dan bebas dari pengaruh berbagai lembaga kekuasaan lainnya. Lalu, apa perbedaan tugas pokok dari kedua lembaga hukum tersebut? Simak penjelasannya di artikel ini.
ADVERTISEMENT
Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi
1. Panitera
Mengutip buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi oleh Chandranegara (2021), panitera adalah jabatan fungsional yang melakukan tugas administratif pada peradilan, seperti koordinasi pelaksanaan teknis dan pembinaan/pelaksanaan administrasi perkara.
2. Sekretaris Jenderal
Sekretariat Jenderal adalah jabatan fungsional yang melakukan tugas teknis berupa menetapkan maupun mengarahkan aktivitas administrasi umum.
Biro Perencanaan dan Keuangan memiliki tugas pokok berupa melaksanakan perencanaan, evaluasi, dan pengelolaan keuangan.
4. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
Organ ini memiliki tugas pokok dalam melakukan pengelolaan sumber daya manusia, dan penataan organisasi, dan fasilitas reformasi birokrasi.
5. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Organ ini memiliki tugas pokok berupa melakukan hubungan masyarakat dan menjalin relasi dalam negeri maupun luar negeri.
ADVERTISEMENT
6. Biro Umum
Biro Umum memiliki tugas pokok dalam mengelola aspek kerumahtanggaan, pengadaan, perlengkapan, pengamanan, dan penatausahaan barang milik Negara.
Tugas Pokok Mahkamah Agung
Inilah tugas pokok Mahkamah Agung yang perlu dipahami:
1. Fungsi Peradilan
Fungsi Peradilan MA adalah bertugas untuk membina keselarasan dalam penetapan hukum melalui peninjauan kembali dan putusan kasasi agar segala hukum di Indonesia bisa diimplementasikan secara adil dan benar.
2. Fungsi Pengawasan
Fungsi Pengawasan MA adalah melakukan pengawasan tertinggi pada jalannya peradilan di eluruh lingkungan peradilan.
3. Fungsi Mengatur
Fungsi Mengatur MA dilakukan untuk menyelenggarakan peradilan jika ada beberapa hal yang belum diatur dalam Undang-undang terkait Mahkamah Agung.
Jadi, MA memiliki wewenang untuk membuat peraturan acara sendiri apabila dianggap perlu untuk memenuhi hukum acara.
4. Fungsi Nasehat
Tugas pokok MA yang berikutnya adalah memberikan nasihat atau pertimbangan hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain.
ADVERTISEMENT
5. Fungsi Administratif
Fungsi Administratif MA adalah mengatur tugas dan tanggung jawab dari susunan organisasi maupun tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
Tugas MA dan MK memiliki sejumlah perbedaan jika dilihat dalam Undang-undang maupun dari segi pelaksanaannya. Meskipun demikian, kedua lembaga ini memiliki tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum dan keadilan agar masyarakat dapat hidup lebih baik. (DLA)