Konten dari Pengguna

Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan Menurut Ajaran Agama Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Belajar tentang Zakat. Sumber: Thirdman/Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Belajar tentang Zakat. Sumber: Thirdman/Pexels.com

Selain zakat fitrah yang wajib ditunaikan pada bulan Ramadan, Islam juga mengajarkan adanya zakat mal dan zakat fitrah. Apa perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan menurut ajaran Islam? Berikut Penjelasan selengkapnya yang dapat Anda pahami. Pastikan membaca hingga tuntas agar mendapat pemahaman yang utuh.

Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan

Qardawi dalam Qodriah Barkah, dkk. (2020: 66) dalam bukunya yang berjudul Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf menjelaskan bahwa zakat mal adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman (buah-buahan), emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.

Kemudian, dilansir dari baznas.go.id zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan rutin yang tidak melanggar syariah. Majelis Ulama Indonesia pun menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan sebagainya yang didapatkan dengan cara yang halal. Allah SWT berfirman dalam Surat At Taubah ayat 103 yang berbunyi,

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

kumparan post embed

Kapan Waktu untuk Menunaikan Zakat Penghasilan?

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan diketahui bahwa ada dua waktu pengeluaran zakat. Dua waktu tersebut, yaitu:

  1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.

  2. Jika tidak mencapai nisab maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun kemudian, zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Ilustrasi Zakat Penghasilan. Sumber: Alexander Mils/Pexels.com

Adapun kadar dari zakat penghasilan itu sendiri adalah 2,5%. Bagaimana penjelasan tentang perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan kali ini? Bila Anda ingin menunaikan atau konsultasi tentang zakat segera hubungi amil zakat terdekat dan terpercaya di sekitar tempat tinggal Anda. Selain itu, Anda juga dapat mengakses laman resmi Badan Amil Zakat Nasional negara Indonesia di baznas.go.id. Selamat menunaikan rukun Islam! (AA)