Konten dari Pengguna

Perbuatan Zina yang Dilakukan Seorang Lajang dan Hukuman yang Didapatkan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perbuatan zina. Foto: unsplash.com/byadoniaa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbuatan zina. Foto: unsplash.com/byadoniaa

Dalam agama Islam, setiap umatnya diwajibkan untuk selalu mentaati perintah dan menjauhi larangan Allah SWT. Akan tetapi, banyak orang yang melakukan larangan Allah SWT, salah satunya adalah berbuat zina. Zina adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang, baik bagi seorang yang sudah menikah maupun masih lajang. Bagi seorang pezina yang masih lajang atau belum menikah disebut gairu muhsan, sedangkan bagi seorang yang sudah menikah disebut muhsan. Sebagai pengingat agar terhindar dari dosa besar yang satu ini, berikut hukuman yang didapatkan para pezina dalam agama Islam.

Perbuatan Zina yang Dilakukan Seorang Lajang dan Hukuman yang Didapatkan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan); perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Kata zina sendiri secara etimologi berasal dari huruf zai, nun, dan ya yang artinya malakukan hubungan badan tanpa ikatan sah menurut agama. Sedangkan secara teminologi, zina memiliki arti melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak atau belum diikat oleh suatu ikatan pernikahan.

Allah SWT memperingatkan umatnya untuk menghindari dari perbuatan zina dalam Surat Al-Isra ayat 32.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Ayat tersebut menjelaskan bahwa perbuatan zina dapat merusak kehidupan dunia dan agama seseorang karena mematikan rasa malu, mencoreng kehormatan, menyeret perlakunya ke dalam segala jenis keburukan, dan kekejian. Oleh karena itu, Islam mengharamkan berzina karena dosa besar dan mendatangkan laknat Allah SWT.

Ilustrasi hukuman bagi seorang yang berbuat zina. Foto: unsplash.com/qstevenson

Hukuman Perbuatan Zina

Zina adalah perbuatan pelakunya mendapatkan dosa yang besar. Maka dari itu, ia harus menerima hukuman atas apa yang telah ia lakukan.

Mengutip dari buku Jangan Baca Buku Ini Jika Masih Senang Berbuat Dosa 101 oleh Ibnu Abdul Hafidh (2020:79), bagi para seorang pezina yang belum menikah, ia harus mendapatkan hukuman rajam sebayak 100 kali.

Sebagaimana firman Allah:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Selain itu, terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, Nabi Muhammad SAW berkata kepada seseorang yang anaknya telah berzina:

“Bagi anakmu yang telah berzina, nantinya akan dikenakan hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.” (HR. Bukhari, no. 2695 dan Muslim, no. 1697)

Sedangkan bagi seseorang yang berzina namun sudah menikah, ia harus mendapatkan hukuman berupa cambukan sebanyak 100 kali dan dirajam atau hukuman mati dengan cara dilempari batu.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ubadah bin ash-Shamit ra, Nabi Muhammad SAW bersabda:

Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah menetapkan ketentuan bagi mereka; Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam. (HR. Muslim no. 1690 dan Ahmad V/313, 317)

Sedangkan hukuman yang diterima para pezina kelak di akhirat akan mendapatkan siksa yang teramat pedih. Seperti yang dijelaskan Samurah bin Jundab ra. yang mengisahkan tentang mimpi Nabi Muhammad SAW, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

Lalu kami (Nabi dan malaikat yang menemani beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) pergi kemudian mendatangi suatu tempat mirip pembakaran (tungku). Dia (perawi) berkata : Aku kira Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ternyata di dalamnya terdengar suara gaduh dan teriakan.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maka kami melihat di dalamnya terdapat kaum laki-laki dan wanita yang telanjang. Tiba-tiba datang api yang menyala-nyala dari bawah mereka, ketika api itu mendatangi mereka maka mereka berteriak-teriak.” Beliau bersabda, “Aku berkata kepada keduanya (dua malaikat), “Siapa mereka itu…?” Keduanya berkata, “Adapun kaum laki-laki dan wanita yang telanjang yang berada dalam tungku itu, mereka adalah para pezina.’” (HR. Bukhari no. 7047)

Dengan begitu beratnya hukuman yang didapatkan orang-orang yang melakukan perzinaan, baik di dunia maupun di akhirat, maka kita perlu menjauhi perbuatan terlarang tersebut.(MZM)