Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perhitungan Angka Kredit Guru sesuai Jenjang Jabatan
16 Agustus 2022 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Guru adalah salah satu profesi yang penting di sebuah negara. Bagaimana tidak, tanpa guru sebuah bangsa tidak bisa maju karena tidak ada orang yang memberikan ilmu pengetahuan ke masyarakat. Tidak ada guru juga mengakibatkan tidak adanya pendidikan formal yang bisa menjamin mutu sebuah generasi. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menghadirkan guru. Tidak hanya sembarang guru, namun guru yang berkualitas. Salah satu upaya untuk mendorong kualitas guru di Indonesia adalah dengan adanya jenjang jabatan. Jenjang jabatan ini ditentukan oleh angka kredit. Bagaimana perhitungan angka kredit guru? Simak ulasannya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Angka Kredit Guru
Berdasarkan buku Pedoman dan Penyusunan Pengembangan Diri Bagi Guru oleh Adi Suprayitno (2019:50), angka kredit guru merupakan ukuran pencapaian prestasi guru dalam bidang pekerjaan guru. Guru yang berhasil adalah guru yang mampu mencapai angka kredit yang dipersyaratkan untuk jenjang kepangkatannya. Dengan demikian, jika guru berhasil mencapai angka kredit tersebut, guru tersebut layak menyandang jenjang kepangkatan yang sesuai dengan capaian prestasi kerjanya tersebut.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, angka kredit guru berguna dalam pengangkatan atau penaikan pangkat guru, yang tentunya juga akan berpengaruh dengan pendapatan guru yang bersangkutan. Angka kredit guru juga menunjukkan kualitas dari guru tersebut.
Cara menghitung angka kredit guru menggunakan instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk guru kelas atau mata pelajaran. Instrumen tersebut lalu dikonversi ke angka kredit 1 tahun menggunakan rumus berikut ini:
ADVERTISEMENT
Setelah dikonversi, selanjutnya dihitung presentase angka kredit guru sebagai berikut:
Di mana:
AKK: Angka Kredit Kumulatif
AKPB: Angka Kredit dari KB
AKP: Angka Kredit Penunjang
JJM: Jumlah Jam Mengajar
JWM: Jumlah Jam Wajib Mengajar
NPK: Nilai Perolehan Kinerja
Jenjang jabatan guru paling rendah, yakni Penata Muda III a akan mempunyai batas AKK 50 dengan AKP 5. Lalu jenjang jabatan guru paling tinggi, yakni Pembina Utama IV e akan mempunyai batas AKK 200 dengan AKP 20.
Demikian perhitungan angka kredit guru 2022. Semoga bisa membantu para guru Indonesia untuk naik jabatan. (LOV)