Perhitungan Denda Pajak Mobil yang Menunggak Selama 3 - 12 Bulan

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap pemilik kendaraan bermotor termasuk pemilik mobil mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Jika melewati batas waktu pembayaran, pemilik kendaraan akan menerima sanksi berupa denda. Perhitungan denda pajak mobil pun berbeda-beda.
Perbedaan tersebut menyesuaikan dengan tunggakan yang terjadi. Persentase denda pajak mobil secara umum adalah 25% per tahun.
Perhitungan Denda Pajak Mobil yang Menunggak
Indonesia sebagai negara yang melaksanakan pemerintahan secara aktif mempunyai ketentuan pajak bagi warga negaranya. Salah satu pajak yang berlaku di Indonesia adalah pajak mobil.
Dikutip dari buku berjudul Buku Ajar Perpajakan, Santoso, dkk. (2024: 13), Nufransa Wira Sakti menekankan bahwa pajak merupakan kontribusi yang harus dibayar oleh rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang hasilnya digunakan untuk kepentingan umum.
Jika pemilik mobil terlambat membayar pajak, pemilik akan menerima sanksi berupa denda sesuai dengan kurun waktu keterlambatan. Perhitungan denda pajak mobil yang menunggak mencakup total tunggakan dan SWDKLLJ.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan sumbangan wajib saat membayar pajak kendaraan bermotor. Berikut ini adalah detail perhitungan denda jika terlambat membayar pajak mobil dalam kurun waktu 3 – 12 bulan.
1. Menunggak 3 Bulan
Persentase denda pajak mobil selama 1 tahun adalah 25%. Jika terlambat tiga bulan perhitungan menjadi 3/12 x 25%. Contoh perhitungannya, yaitu:
Denda Terlambat 3 Bulan = (Total Tunggakan Pajak Kendaraan x 25% x 3/12) + denda SWDKLLJ
Denda Terlambat 3 Bulan = (Rp1.500.000 x 25% x 3/12) + Rp100.000
Denda Terlambat 3 Bulan = Rp93.750 + Rp100.000
Denda Terlambat 3 Bulan = Rp193.750
2. Menunggak 6 Bulan
Persentase denda pajak mobil selama 1 tahun adalah 25%. Jika terlambat tiga bulan perhitungan menjadi 6/12 x 25%. Contoh perhitungannya, yaitu:
Denda Terlambat 6 Bulan = (Total Tunggakan Pajak Kendaraan x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ
Denda Terlambat 3 Bulan = (Rp1.500.000 x 25% x 6/12) + Rp100.000
Denda Terlambat 3 Bulan = Rp187.500 + Rp100.000
Denda Terlambat 3 Bulan = Rp287.500
3. Menunggak 12 Bulan
Persentase denda pajak mobil selama 1 tahun adalah 25%. Jika terlambat tiga bulan perhitungan menjadi 3/12 x 25%. Contoh perhitungannya, yaitu:
Denda Terlambat 3 Bulan = (Total Tunggakan Pajak Kendaraan x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ
Denda Terlambat 3 Bulan = (Rp1.500.000 x 25% x 12/12) + Rp100.000
Denda Terlambat 3 Bulan = Rp375.000 + Rp100.000
Denda Terlambat 3 Bulan = Rp475.000
Baca juga: Info Pemutihan Pajak Jawa Barat 2025, Catat Tanggalnya
Nilai yang tertera pada perhitungan denda pajak mobil dalam uraian di atas merupakan contoh, bukan nilai aktual. Pemilik kendaraan perlu menyertakan nilai tunggakan pajak dan denda SWDKLLJ yang aktual untuk mengetahui nilai denda yang akurat. (AA)
