Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Perhitungan Prorata THR untuk Karyawan Baru
10 Februari 2025 18:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Perhitungan Prorata Thr, Foto: Unsplash/Yamtono_Sardi.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkpv6e63vjtmpd9wk23b0fnf.jpg)
ADVERTISEMENT
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diterima oleh karyawan, baik karyawan lama atau baru. Perhitungan prorata THR ini biasanya dilihat berdasarkan masa kerjanya.
ADVERTISEMENT
Bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, THR biasanya diberikan secara penuh sesuai dengan gaji satu bulan. Sementara itu, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR diberikan secara prorata.
Perhitungan Prorata THR
Dikutip dari buku Hak Dan Kewajiban Karyawan, Tip Hukum Praktis (2010: 123), salah satu hak karyawan adalah mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya. Pemberian THR ini biasanya berdasarkan masa kerjanya.
Pekerja yang telah bekerja selama minimal 12 bulan atau satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional (prorata) berdasarkan lamanya mereka bekerja.
Berikut adalah perhitungan prorata THR untuk karyawan baru yang bisa digunakan sebagai panduan.
ADVERTISEMENT
Contohnya yaitu sebagai berikut.
Aturan mengenai THR
Ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, regulasi dalam bentuk undang-undang, seperti UU Ketenagakerjaan dan Perppu Cipta Kerja yang telah resmi menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023, tidak secara khusus membahas mengenai THR karyawan.
THR, atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan, merupakan bentuk pendapatan di luar upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Pendapatan non-upah ini mengacu pada penerimaan yang diberikan dalam bentuk uang oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Tujuannya adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan keagamaan, meningkatkan produktivitas, serta mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, THR harus dibayarkan dalam bentuk uang rupiah, bukan dalam bentuk barang atau kompensasi lainnya.
ADVERTISEMENT
Itulah perhitungan prorata THR untuk karyawan baru yang bisa digunakan sebagai panduan. THR yang didapatkan berdasarkan masa kerja si karyawan. (Umi)