Perhitungan Prorata THR untuk Karyawan Baru

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diterima oleh karyawan, baik karyawan lama atau baru. Perhitungan prorata THR ini biasanya dilihat berdasarkan masa kerjanya.
Bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, THR biasanya diberikan secara penuh sesuai dengan gaji satu bulan. Sementara itu, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR diberikan secara prorata.
Perhitungan Prorata THR
Dikutip dari buku Hak Dan Kewajiban Karyawan, Tip Hukum Praktis (2010: 123), salah satu hak karyawan adalah mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya. Pemberian THR ini biasanya berdasarkan masa kerjanya.
Pekerja yang telah bekerja selama minimal 12 bulan atau satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional (prorata) berdasarkan lamanya mereka bekerja.
Berikut adalah perhitungan prorata THR untuk karyawan baru yang bisa digunakan sebagai panduan.
(Masa Kerja dalam Bulan / 12) x Gaji Satu Bulan
Contohnya yaitu sebagai berikut.
Melati baru bekerja sebagai karyawan kontrak di posisi staf admin selama dua bulan. Setiap bulan, ia menerima gaji yang terdiri dari:
Dalam perhitungan THR, yang dijadikan dasar adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu:
Rp4.000.000 + Rp200.000 = Rp4.200.000
Tunjangan makan tidak termasuk dalam perhitungan karena bersifat tidak tetap. THR yang diterima Melati dihitung dengan rumus prorata berdasarkan masa kerja:
(Masa Kerja dalam Bulan / 12) x Gaji Satu Bulan
(2 / 12) x Rp4.200.000 = Rp700.000
Jadi, THR yang diperoleh Melati adalah Rp700.000.
Aturan mengenai THR
Ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Sementara itu, regulasi dalam bentuk undang-undang, seperti UU Ketenagakerjaan dan Perppu Cipta Kerja yang telah resmi menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023, tidak secara khusus membahas mengenai THR karyawan.
THR, atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan, merupakan bentuk pendapatan di luar upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Pendapatan non-upah ini mengacu pada penerimaan yang diberikan dalam bentuk uang oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Tujuannya adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan keagamaan, meningkatkan produktivitas, serta mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, THR harus dibayarkan dalam bentuk uang rupiah, bukan dalam bentuk barang atau kompensasi lainnya.
Baca Juga: Kapan THR Cair 2025? Ini Perkiraan Tanggalnya
Itulah perhitungan prorata THR untuk karyawan baru yang bisa digunakan sebagai panduan. THR yang didapatkan berdasarkan masa kerja si karyawan. (Umi)
