Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Perhitungan Zakat Perhiasan Emas dan Macam Harta dalam Zakat Mal
25 April 2022 19:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi zakat perhiasan emas. Foto. dok. sbayram (Unsplash.com)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/9e689de0c689c33c7eb5fd64b0607b01585e73e740500e27b9df2ca433758883.jpg)
ADVERTISEMENT
Zakat perhiasan emas merupakan salah satu zakat yang penting untuk diketahui bagi tiap umat Muslim, khususnya yang sudah memiliki harta dengan jumlah tertentu. Untuk memahami lebih dalam tentang zakat perhiasan emas, mari kita simak pemaparan lengkapnya dalam ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Perhitungan Zakat Emas dan Cara Menentukan Harta yang Wajib Dizakatkan
Pemaparan lengkap mengenai pengertian zakat mal dijelaskan dalam buku berjudul Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya By Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., Dr. Peny Cahaya Azwari, S.E., M.M., MBA., Ak., CA., Saprida, M.H.I., Zuul Fitriani Umari, M.H.I. (2020:65) yang menyebutkan bahwa zakat mal adalah sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dan dengan syarat tertentu.
Lebih lanjut, dalam buku tersebut juga menjelaskan, amalan zakat mal dihitung dari kepemilikan harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman, emas, perak, harta perdagangan dan atau kekayaan lainnya yang telah mencapai nisab atau batas ketentuan harta wajib dizakatkan. Macam-macam harta yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya juga disebutkan dalam ayat Al-Quran yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Dari pemaparan tersebut kita memahami bahwa emas wajib kita zakatkan jika sudah mencapai perhitungan dan ketentuan yang berlaku. Kewajiban zakat emas berlaku dalam berbagai bentuk. Mulai dari emas batangan, leburan, logam, bejana, souvenir, ukiran, dan lain sebagainya.
Namun, rupanya jika emas dipergunakan sebagai perhiasan yang halal seperti kalung, anting, dan gelang yang dipakai oleh para wanita, tidak ada kewajiban zakat atasnya, dengan catatan jumlah pemakaiannya masih dalam batas wajar yaitu tidak melebihi 720 gram atau 200 mitsqal.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang akan menunaikan zakat emas yang berupa emas simpanan dan emas perhiasan, berikut ini adalah perhitungan zakat perhiasan emas:
Pemaparan lengkap mengenai perhitungan zakat perhiasan emas dapat Anda jadikan sebagai panduan untuk menghitung jumlah zakat emas yang perlu Anda bayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (DAP)