Perkiraan Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat berlangsung Pemilihan Umum (Pemilu), akan ada panitia khusus yang bersifat sementara bernama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Berdasarkan sumber resmi, besaran gaji PTPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari Pemilu 2019.
PTPS adalah petugas khusus yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Desa atau Kelurahan. Tugas mereka adalah untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berapa Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024?
Masyarakat yang telah mendaftar dan terpilih menjadi anggota PTPS akan mendapatkan gaji atau honor dari pemerintah. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji PTPS Pemilu 2024 adalah Rp1.000.000.
Gaji anggota PTPS pada Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan lebih dari 50% dibandingkan pada Pemilu 2019. Sebelumnya, honor PTPS hanya sebesar Rp650.000.
Selain PTPS, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang lain juga mendapatkan gaji berbeda-beda tergantung jabatannya. Berikut adalah daftar gaji Panwaslu 2024 secara lengkap:
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan
Gaji Pelaksana Teknis Pemilu: Rp900.000 per bulan
Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (2), jumlah anggota PTPS di setiap Tempat Pemungutan Suara adalah 1 (satu) orang atau disesuaikan dengan kebutuhan.
PTPS Pemilu 2024 memiliki tugas dan wewenang yang sudah tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3).
Tugas PTPS Pemilu 2024
Berikut ini tugas PTPS sebagai pengawas jalannya pemungutan suara di TPS:
Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
Melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
Melakukan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
Melakukan penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
Melakukan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Wewenang PTPS Pemilu 2024
Selain memiliki tugas-tugas khusus, PTPS juga memilili wewenang dalam melaksanakan tugasnya. Berdasarkan Buku Saku Panduan Saksi dan PTPS oleh Bawaslu yang bisa diunduh di laman https://www.bawaslu.go.id/id/panduan-saksi-dan-ptps, berikut ini beberapa wewenang PTPS Pemilu 2024:
Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan pelaksanaan tugas, kewajiban, dan wewenang penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS.
PTPS dalam Pemilu 2024 memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawas jalannya pemungutan suara di suatu TPS.
Baca juga: Kumpulan Contoh Soal Tes Panwascam Pemilu 2024 dan Kunci Jawabannya
Informasi besaran gaji PTPS Pemilu 2024 lengkap dengan kewajiban dan wewenangnya telah diulas dengan tuntas. Kiranya informasi ini dapat berguna bagi masyarakat yang ingin tahu tentang seluk-beluk PTPS 2024. (SASH)
