Konten dari Pengguna

Perkiraan Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024

Berita Terkini
Penulis kumparan
20 Desember 2023 18:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gaji PTPS Pemilu 2024. Sumber: Unsplash/Hobi Industri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gaji PTPS Pemilu 2024. Sumber: Unsplash/Hobi Industri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat berlangsung Pemilihan Umum (Pemilu), akan ada panitia khusus yang bersifat sementara bernama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Berdasarkan sumber resmi, besaran gaji PTPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
PTPS adalah petugas khusus yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Desa atau Kelurahan. Tugas mereka adalah untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berapa Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024?

Ilustrasi Gaji PTPS Pemilu 2024. Sumber: Unsplash/Micheile Henderson
Masyarakat yang telah mendaftar dan terpilih menjadi anggota PTPS akan mendapatkan gaji atau honor dari pemerintah. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji PTPS Pemilu 2024 adalah Rp1.000.000.
Gaji anggota PTPS pada Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan lebih dari 50% dibandingkan pada Pemilu 2019. Sebelumnya, honor PTPS hanya sebesar Rp650.000.
Selain PTPS, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang lain juga mendapatkan gaji berbeda-beda tergantung jabatannya. Berikut adalah daftar gaji Panwaslu 2024 secara lengkap:
ADVERTISEMENT

Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024

Ilustrasi tugas dan wewenang PTPT Pemilu 2024. Sumber: Unsplash/Arnaur Jaegers
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (2), jumlah anggota PTPS di setiap Tempat Pemungutan Suara adalah 1 (satu) orang atau disesuaikan dengan kebutuhan.
PTPS Pemilu 2024 memiliki tugas dan wewenang yang sudah tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3).

Tugas PTPS Pemilu 2024

Berikut ini tugas PTPS sebagai pengawas jalannya pemungutan suara di TPS:
ADVERTISEMENT

Wewenang PTPS Pemilu 2024

Selain memiliki tugas-tugas khusus, PTPS juga memilili wewenang dalam melaksanakan tugasnya. Berdasarkan Buku Saku Panduan Saksi dan PTPS oleh Bawaslu yang bisa diunduh di laman https://www.bawaslu.go.id/id/panduan-saksi-dan-ptps, berikut ini beberapa wewenang PTPS Pemilu 2024:
ADVERTISEMENT
Informasi besaran gaji PTPS Pemilu 2024 lengkap dengan kewajiban dan wewenangnya telah diulas dengan tuntas. Kiranya informasi ini dapat berguna bagi masyarakat yang ingin tahu tentang seluk-beluk PTPS 2024. (SASH)