Konten dari Pengguna

Pernikahan dan Ijab Kabulnya Menurut Agama Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ijab kabul pernikahan sumber foto: NU Online
zoom-in-whitePerbesar
Ijab kabul pernikahan sumber foto: NU Online

Kalimat ijab kabul pernikahan tentu sudah cukup familiar bagi kamu yang sering melihat prosesi pernikahan secara langsung. Umumnya saat menikah, wali nikah dan mempelai pria akan membacakan kalimat ijab kabul tersebut kemudia para saksi akan serempak menjawab dengan kata “sah”. Meski sudah sering mendengar bacaan ijab kabul pada prosesi pernikahan, apakah kamu sudah tahu apa itu ijab dan kabul sebenarnya?

Ijab kabul sendiri pada dasarnya berasal dari bahasa Arab, yakni Ijab (penyerahan) dan qabul (penerimaan). Jika diartikan secara umum, maka ijab ialah perkataan yang sampaikan oleh wali nikah sebagai tanda penyerahan mempelai wanita kepada mempelai prianya. Sedangkan qabul merupakan ucapan yang disampaikan mempelai pria sebagai tanda menerima mempelai wanita.

Ijab Kabul Pernikahan dalam Islam

Ijab kabul pernikahan menurut agama Islam sendiri termasuk ke dalam rukun menikah. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Nadhlatul Ulama, terdapat lima rukun menikah sebagai syarat sahnya sebuah pernikahan. Di mana jika salah satu rukun tidak terpenuhi maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Adapun rukun-rukun tersebut ialah adanya mempelai pria, mempelai perempuan, wali nikah, dua orang saksi yang adil dan shighat. Dalam ajaran Islam, ijab kabul pernikahan dikenal dengan sebutan shighat.

Menurut beberapa sumber, saat hendak mengikrarkan janji dalam akad nikah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wali nikah dan mempelai pria agar ijab kabul tersebut bisa dianggap sah. Syarat tersebut meliputi:

  1. Menyebut nama mempelai wanita yang hendak menikah secara jelas dan lengkap

  2. Adanya keridhoan dari kedua belah pihak calon mempelai

  3. Terbebas dari kalimat sindiran

  4. Ijab diucapkan oleh wali nikah dan qabul diucapkan oleh mempelai pria sendiri, jika tidak mampu maka bisa diwakilkan

  5. Bacaan ijab kabul tidak diselingi oleh kalimat yang bisa mengubah makna

  6. Tidak terikat dengan waktu tertentu seperti pernikahan kontrak

Saat prosesi pernikahan sendiri, sebagian ulama menyarankan mempelai pria dan wali nikah untuk menggunakan lafal ijab kabul dalam bahasa Arab. Namun sebagian ulama lainnya juga berpendapat jika ijab kabul pernikahan akan tetap sah walaupun diucapkan dalam berbagai bahasa, asalkan syarat-syarat dan rukun menikah sudah terpenuhi. (HAI)