Pernikahan dan Ijab Kabulnya Menurut Agama Islam

Penulis kumparan
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kalimat ijab kabul pernikahan tentu sudah cukup familiar bagi kamu yang sering melihat prosesi pernikahan secara langsung. Umumnya saat menikah, wali nikah dan mempelai pria akan membacakan kalimat ijab kabul tersebut kemudia para saksi akan serempak menjawab dengan kata “sah”. Meski sudah sering mendengar bacaan ijab kabul pada prosesi pernikahan, apakah kamu sudah tahu apa itu ijab dan kabul sebenarnya?
Ijab kabul sendiri pada dasarnya berasal dari bahasa Arab, yakni Ijab (penyerahan) dan qabul (penerimaan). Jika diartikan secara umum, maka ijab ialah perkataan yang sampaikan oleh wali nikah sebagai tanda penyerahan mempelai wanita kepada mempelai prianya. Sedangkan qabul merupakan ucapan yang disampaikan mempelai pria sebagai tanda menerima mempelai wanita.
Ijab Kabul Pernikahan dalam Islam
Ijab kabul pernikahan menurut agama Islam sendiri termasuk ke dalam rukun menikah. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Nadhlatul Ulama, terdapat lima rukun menikah sebagai syarat sahnya sebuah pernikahan. Di mana jika salah satu rukun tidak terpenuhi maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Adapun rukun-rukun tersebut ialah adanya mempelai pria, mempelai perempuan, wali nikah, dua orang saksi yang adil dan shighat. Dalam ajaran Islam, ijab kabul pernikahan dikenal dengan sebutan shighat.
Menurut beberapa sumber, saat hendak mengikrarkan janji dalam akad nikah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wali nikah dan mempelai pria agar ijab kabul tersebut bisa dianggap sah. Syarat tersebut meliputi:
Menyebut nama mempelai wanita yang hendak menikah secara jelas dan lengkap
Adanya keridhoan dari kedua belah pihak calon mempelai
Terbebas dari kalimat sindiran
Ijab diucapkan oleh wali nikah dan qabul diucapkan oleh mempelai pria sendiri, jika tidak mampu maka bisa diwakilkan
Bacaan ijab kabul tidak diselingi oleh kalimat yang bisa mengubah makna
Tidak terikat dengan waktu tertentu seperti pernikahan kontrak
Saat prosesi pernikahan sendiri, sebagian ulama menyarankan mempelai pria dan wali nikah untuk menggunakan lafal ijab kabul dalam bahasa Arab. Namun sebagian ulama lainnya juga berpendapat jika ijab kabul pernikahan akan tetap sah walaupun diucapkan dalam berbagai bahasa, asalkan syarat-syarat dan rukun menikah sudah terpenuhi. (HAI)
