Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Persyaratan KIR Mobil Online: Pendaftaran dan Perpanjangan
16 Juni 2021 11:08 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kali ini kita akan mengulas mengenai apa saja yang menjadi persyaratan KIR mobil bila Anda mendaftarnya secara online atau daring. Ya, untuk antre melakukan uji KIR saat ini Anda tidak perlu repot-repot lagi datang ke lokasi yang biasa ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan KIR. Cukup mengambil nomor antrean dari rumah. Simpel dan cukup menghemat waktu.
ADVERTISEMENT
Persyaratan KIR mobil perlu disiapkan bukan hanya bagi Andayang kendaraannya baru pertama kali akan menjalani uji KIR. Tapi, bisa juga untuk Anda yang ingin memperpanjang masa uji KIR.
Persyaratan KIR Mobil Online
Menurut buku Sistem Informasi KIR Kendaraan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Berbasis Android, Hadwitya & Sofyan, 2019, KIR mobil dilakukan setiap 6 bulan sekali sebagai suatu kewajiban agar mendapatkan izin beroperasi di jalan. Sebelum mendaftar secara online, ada baiknya Anda mempersiapkan beberapa hal di bawah ini,
ADVERTISEMENT
Mobil haruslah dalam kondisi baik dan siap dibawa ke tempat pengujian
BPKB dan STNK lengkap
Surat izin trayek untuk angkutan umum
Buku uji (Jika ingin memperpanjang)
Berikut cara yang bisa Anda lakukan bila mendaftar melalui aplikasi yang ada di Google Play Store !
Tapi bila Anda ingin mendaftar lewat website saja, ini langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Demikian informasi persyaratan KIR mobil online yang mungkin Anda butuhkan. Semoga berguna dan mudah untuk dipahami. (DNR)