Perundang-Undangan tentang Jaminan kepada Publik untuk Mendapatkan Informasi

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Uraikan peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan kepada publik untuk mendapatkan informasi! Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang mempelajari materi terkait teknologi dan informasi.
Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab dengan benar oleh siapapun yang mempelajarinya. Tak hanya untuk memudahkan studi saja, namun memahami jawaban dari pertanyaan ini bisa meningkatkan kesadaran terkait hukum tentang memperoleh informasi.
Peraturan Perundang-Undangan yang Memberikan Jaminan kepada Publik untuk Mendapatkan Informasi
Menurut buku Ilmu dan Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Nurul Qamar dan Farah Syah Rezah (2020: 7-8), Prof Jimly Asshiddiqie (2014: 327) menyatakan bahwa salah satu pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.
Semua perangkat peraturan yang tingkatannya di bawah undang-undang dan dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan yang termuat dalam bentuk peraturan yang tingkatannya lebih tinggi. Hal itu sebagai konsekuensi adanya ajaran pemisahan kekuasaan.
Peraturan perundang-undangan dapat mengatur berbagai hal. Salah satunya adalah berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan kepada publik untuk mendapatkan informasi berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-undang ini mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Inilah hukum utama yang berlaku di Indonesia terkait hak seluruh warga negara dalam memperoleh informasi.
Ada berbagai hal yang dibahas dalam undang-undang ini, seperti:
Definisi informasi publik
Hal yang harus diberikan lembaga publik kepada masyarakat
Teknis permohonan informasi
Informasi yang tak bisa diungkapkan ke publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Selain UU No. 14 Tahun 2008, ada juga UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU ini menjadi landasan hukum lain terkat jaminan publik dalam mendapatkan informasi. Hal-hal yang dibahas dalam UU ini antara lain hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan di bidang informasi serta mekanismenya
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Landasan hukum lain yang mengatur hal ini adalah PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik. Hal-hal yang dibahas dalam peraturan ini antara lain standar pelayanan informasi dan prosedur pengelolaan serta penyediaan informasi untuk dipenuhi lembaga publik.
4. Keputusan Komisi Informasi Nomor 87 Tahun 2010
Komisi Informasi ialah lembaga pengawas peraturan perundang-undangan tentang informasi publik. Komisi ini juga mengeluarkan Keputusan KI No. 87 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Selain membahas pedoman itu sendiri, UU ini juga membahas pengaturan pembebasan biaya.
Baca juga: Penjelasan mengenai Pengendalian Keamanan dalam Era Sistem Informasi Masa Kini
Tiga peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan kepada publik untuk mendapatkan informasi ini menjadi payung hukum yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, akses informasi masyarakat bisa lebih terjamin. (LOV)
