Pihak yang Diberikan Kesempatan Mengemukakan Pendapat dalam Rapat OSIS

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kesempatan mengemukakan pendapat dalam rapat OSIS harus diberikan kepada seluruh anggota rapat. Hal ini karena semua anggota memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapat di forum rapat dan forum umum lainnya.
Hak menyampaikan pendapat bagi anggota rapat OSIS ini juga berlaku bagi seluruh warga negara. Kebebasan mengemukakan pendapat ini diatur secara resmi dalam hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
Pihak yang Berhak Diberi Kesempatan Mengemukakan Pendapat dalam Rapat OSIS
Mengutip buku berjudul Top No 1 Ulangan Harian SMP/MTS Kelas 7: Pilihan Cerdas Menjadi Bintang Kelas, Tim Guru Indonesia (2015: 447), kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak kebebasan berkomunikasi bagi setiap warga negara.
Hak tersebut meliputi kebebasan dalam memperoleh dan menyampaikan berbagai gagasan dan informasi, menyampaikan pendapat, melakukan debat secara kritis, hingga melakukan oposisi dan penolakan.
Dalam menyampaikan pendapat diterapkan prinsip kebebasan yang bertanggung jawab, yakni pendapat dapat disampaikan tanpa adanya paksaan dari pihak tertentu namun disertai dengan tanggung jawab dan dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sesuai dengan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kesempatan mengemukakan pendapat dalam rapat OSIS harus diberikan kepada semua anggota rapat yang terlibat.
Hal ini karena undang-undang yang mengatur terkait kebebasan berpendapat berlaku secara umum bagi setiap warga negara di kalangan apapun, termasuk siswa dan anggota rapat OSIS di sekolah.
Tak hanya itu, adanya kesempatan untuk mengemukakan pendapat dalam rapat OSIS diberikan kepada semua peserta rapat sebab hal tersebut merupakan prinsip dasar dalam demokrasi dan partisipasi aktif anggota rapat dalam pengambilan keputusan saat rapat OSIS.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di depan umum dijamin oleh instrumen hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu di antaranya:
Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 mengenai jaminan kebebasan mengeluarkan pendapat
Pasal 23 ayat 2 UU dan No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 2 UU No. 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca juga: 3 Contoh Surat Undangan Rapat Osis untuk Berbagai Keperluan
Demikian pembahasan tentang kesempatan mengemukakan pendapat dalam rapat OSIS diberikan kepada semua peserta rapat yang disajikan lengkap dengan hukum yang mengaturnya. Semoga bermanfaat. (DAP)
