Konten dari Pengguna

Pihak yang Melakukan Kegiatan Membeli Barang atau Jasa dari Luar Negeri

Berita Terkini
Penulis kumparan
17 Mei 2024 20:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pihak yang Melakukan Kegiatan Membeli Barang Atau Jasa Dari Luar Negeri Disebut Dengan, Foto: Unsplash/Thanaphum Tachakanjanapong.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pihak yang Melakukan Kegiatan Membeli Barang Atau Jasa Dari Luar Negeri Disebut Dengan, Foto: Unsplash/Thanaphum Tachakanjanapong.
ADVERTISEMENT
Banyak orang yang sering melakukan transaksi jual beli hingga antar negara. Barang-barang yang dibeli dari luar negeri disebut impor. Sedangkan pihak yang melakukan kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri disebut dengan importir.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman kemendag.go.id, salah satu alasan seseorang membeli barang dari luar negeri adalah harga barang lebih murah. Bagaimanapun juga, barang yang dibeli akan terkena tambahan biaya bea cukai.

Istilah Pihak yang Melakukan Kegiatan Membeli Barang atau Jasa dari Luar Negeri

Ilustrasi Pihak yang Melakukan Kegiatan Membeli Barang Atau Jasa Dari Luar Negeri Disebut Dengan, Foto: Unsplash/Maxxa_Satori.
Dalam perdagangan internasional sudah tidak asing lagi dengan istilah impor. Di mana impor berarti barang-barang yang berasal dari luar negari. Sedangkan pihak yang melakukan kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri disebut dengan importir.
Peran importir sangat penting dalam perdagangan internasional karena mereka memfasilitasi aliran produk antar negara, yang dapat mencakup berbagai barang mulai dari bahan mentah, produk jadi, hingga layanan.
Kegiatan impor sendiri tentunya akan memberikan dampak positif dan dampak negatif bagi perekonomian suatu negara. Salah satu dampak positifnya adalah semakin berkembangnya jasa importir di negara tersebut, dapat membantu perekonomian, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga terdapat dampak negatifnya yaitu mengalami ketergantungan terhadap negara pengimpor, merugikan pengusaha lokal atau dalam negeri sendiri.

Jenis-Jenis Importir

Ilustrasi Pihak yang Melakukan Kegiatan Membeli Barang Atau Jasa Dari Luar Negeri Disebut Dengan, Foto: Unsplash/William_Potter.
Importir dibagi menjadi lima jenis. Berikut penjelasannya.

1. Importir Umum

Importir umum merupakan suatu perusahaan yang secara khusus bergerak dalam kegiatan mendatangkan barang dari luar negeri.

2. Importir Terbatas

mportir terbatas adalah perusahaan yang melakukan impor barang-barang dagang tertentu. Jenis barang yang dapat diimpor telah diatur oleh Menteri Perdagangan.

3. Importir Merchant

Sama seperti importir terbatas, import merchant juga memerlukan izin untuk melakukan kegitan impor barang. Bedanya, import merchant mendapatkan izin dari pemerintah dalam bentuk lisensi TAPPI (Tanda Pengenal Pengakuan Impor).

4. Approved Traders

Beberapa jenis komoditas hanya boleh diimpor oleh pihak yang ditunjuk secara khusus oleh pemerintah.

5. Sole Agent Importer

Sole agent importer merupakan perusahaan dari luar negeri yang ingin melakukan perdagangan langsung di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Jadi dapat disimpulkan bahwa pihak yang melakukan kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri disebut dengan importir. Importir ini sendiri dapat dibagi menjadi lima jenis. Salah satunya adalah importir umum.(Umi)