Konten dari Pengguna

Pokok Pikiran Kedua dari Pembukaan UUD 1945 adalah Cerminan dari Sila Pancasila

Berita Terkini
Penulis kumparan
21 September 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pokok pikiran kedua dari pembukaan uud 1945 adalah cerminan dari sila yang ada dalam pancasila yaitu - Sumber: pexels.com/MufidMajnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pokok pikiran kedua dari pembukaan uud 1945 adalah cerminan dari sila yang ada dalam pancasila yaitu - Sumber: pexels.com/MufidMajnun
ADVERTISEMENT
Pokok pikiran kedua dari pembukaan UUD 1945 adalah cerminan dari sila yang ada dalam Pancasila yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Sila yang terkait dengan pembukaan UUD 1945 tersebut adalah sila kelima dari Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pokok pikiran kedua dari pembukaan UUD 1945 menekankan pentingnya kemerdekaan dan kedaulatan rakyat. Kedua hal tersebut merupakan dasar dalam penyelenggaraan negara.

Pokok Pikiran Kedua dari Pembukaan UUD 1945 adalah Cerminan dari Sila yang Ada dalam Pancasila yaitu Sila Kelima

Ilustrasi pokok pikiran kedua dari pembukaan uud 1945 adalah cerminan dari sila yang ada dalam pancasila yaitu - Sumber: unsplash.com
Pada pembukaan UUD 1945, pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan salah satu sila dalam Pancasila.
Itulah sebabnya dikatakan bahwa pokok pikiran kedua dari pembukaan UUD 1945 adalah cerminan dari sila yang ada dalam Pancasila yaitu sila kelima.
Ide ini menetapkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin diraih dalam pembukaan, berfungsi sebagai dasar akhir (sebagai tujuan). Dengan begitu dapat mengarahkan langkah-langkah dan peraturan yang perlu diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar untuk mencapai tujuan tersebut, yang didasari oleh prinsip persatuan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan materi dari buku Kewarganegaraan 1: Menuju Masyarakat Madani untuk SMA Kelas X, (2007), pokok pikiran kedua pembukaan UUD 1945 dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Kedaulatan Rakyat

UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat. Hal ini berarti semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus mencerminkan kepentingan dan kebutuhan rakyat. Sila kelima menggarisbawahi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dan kesejahteraan.

2. Pemerataan Keadilan

Sila kelima mendorong pemerintah untuk menciptakan kondisi saat setiap orang, tanpa kecuali, dapat menikmati hasil pembangunan dan kesejahteraan. Dengan kata lain, tidak ada satu kelompok pun yang boleh diabaikan dalam akses terhadap sumber daya dan kesempatan.

3. Mewujudkan Keadilan Sosial

Dalam praktiknya, pokok pikiran kedua mendukung upaya pemerintah dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat menciptakan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pokok pikiran kedua dari pembukaan UUD 1945 adalah cerminan dari sila yang ada dalam Pancasila yaitu sila kelima. Pokok pikiran kedua dari pembukaan UUD 1945 dan sila kelima Pancasila saling melengkapi dalam upaya membangun masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (DNR)