Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Pph Pasal 23: Subjek, Objek, dan Wajib Pajaknya
16 Oktober 2021 9:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Salah satu pajak penghasilan yang harus dibayarkan kepada negara adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 alias PPh Pasal 23.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari penyerahan jasa , modal, atau hadiah dan penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
Sederhananya, PPh Pasal 23 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima Orang Pribadi atau Badan. PPh Pasal 23 akan dibebankan pada sebuah transaksi antara kedua belah pihak, yakni: penjual dan pembeli jasa.
Penjual jasa nantinya akan membayarkan jasa tersebut, memotong beban pajak, dan melaporkannya ke kantor pajak.
Subjek PPh Pasal 23
Siapa saja, sih, subjek pajak yang berhak untuk memotong beban PPh Pasal 23? Ini jawabannya:
ADVERTISEMENT
Wajib PPh Pasal 23
Kemudian siapa saja yang wajib dikenakan beban pajak PPh Pasal 23? Berikut jawabannya:
Objek PPh Pasal 23
Selanjutnya objek pajak apa saja yang wajib dikenakan pemotongan PPh Pasal 23? Ini dia deretan objek pajak tersebut:
ADVERTISEMENT
Kini Anda sudah memahami PPh Pasal 23, bukan? Apakah Anda merupakan subjek atau wajib PPh Pasal 23?(BRP)