Pph Pasal 23: Subjek, Objek, dan Wajib Pajaknya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu pajak penghasilan yang harus dibayarkan kepada negara adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 alias PPh Pasal 23.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari penyerahan jasa, modal, atau hadiah dan penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
Sederhananya, PPh Pasal 23 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima Orang Pribadi atau Badan. PPh Pasal 23 akan dibebankan pada sebuah transaksi antara kedua belah pihak, yakni: penjual dan pembeli jasa.
Penjual jasa nantinya akan membayarkan jasa tersebut, memotong beban pajak, dan melaporkannya ke kantor pajak.
Subjek PPh Pasal 23
Siapa saja, sih, subjek pajak yang berhak untuk memotong beban PPh Pasal 23? Ini jawabannya:
Badan pemerintah
Subjek pajak badan dalam negeri
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Penyelenggaraan kegiatan
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai KEP-50/PJ/1994
Orang pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran sewa
Wajib PPh Pasal 23
Kemudian siapa saja yang wajib dikenakan beban pajak PPh Pasal 23? Berikut jawabannya:
Orang Pribadi atau Badan sebagai subjek pajak dalam negeri sehubungan dengan dividen, sewa, royalti, bunga, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat 2
Badan atau Usaha sebagai subjek pajak dalam negeri sehubungan dengan bonus, hadiah, penghargaan, dan sejenisnya selain yang dipotong PPh pasal 21
Objek PPh Pasal 23
Selanjutnya objek pajak apa saja yang wajib dikenakan pemotongan PPh Pasal 23? Ini dia deretan objek pajak tersebut:
Bunga, termasuk diskonto, premium, dan imbalan terkait jaminan pengembalian utang
Dividen
Royalti
Hadiah, bonus, penghargaan, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
Sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat 2
Imbalan terkait jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan lainnya, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
Kini Anda sudah memahami PPh Pasal 23, bukan? Apakah Anda merupakan subjek atau wajib PPh Pasal 23?(BRP)
