Konten dari Pengguna

PPh Pasal 25 yang Mengatur Pembayaran Angsuran Wajib Pajak

Berita Terkini
Penulis kumparan
8 Oktober 2021 18:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PPh pasal 25, sumber foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPh pasal 25, sumber foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Dalam aturan Pajak Penghasilan (PPh) tercantum bahwa setiap Wajib Pajak (WP), baik berupa Orang Pribadi maupun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha akan dikenai angsuran PPh tiap bulannya. Apabila ada keterlambatan dalam menyetor maupun melapor, WP dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) merupakan pajak yang dibayar secara angsuran. Pasal ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran pajak ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Batas Waktu Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25

Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak yang kemudian diubah lagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 menyebutkan jika batas waktu penyetoran jatuh pada hari libur (termasuk Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan Pemilihan Umum), maka pembayaran masih dapat dilakukan pada hari berikutnya.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 pada 21 Mei 2008, ketika melakukan pembayaran pajak hendaknya membawa Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya. Selain itu, wajib pajak harus membuat ID Billing terlebih dahulu. Namun, tak perlu khawatir kini OnlinePajak menyediakan layanan pembuatan ID Billing secara online yang mudah, cepat dan akurat.
sumber foto: Freepik.com
Sanksi-sanksi Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 25
ADVERTISEMENT
Pembayaran Pph Pasa 25 dianjurkan tidak terlambat. Jika WP terlambat dalam pembayaran tersebut maka akan dikenai bunga sebesar 2% per bulan. Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Misalnya: untuk bulan Februari 2014, WP terlambat dan baru membayarnya pada 16 Maret. Sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, WP dikenai bunga 2%.
OnlinePajak adalah aplikasi hitung, setor, dan lapor pajak menyediakan kemudahan dalam membuat laporan PPN, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 21 yang Anda butuhkan sebelum membuat laporan Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25).
Tarif PPh Pasal 25
Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dibagi ke dalam 2 jenis yaitu:
ADVERTISEMENT
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa – dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.
Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).