PPPK Paruh Waktu: Pengertian, Kriteria, dan Kebutuhan Jabatannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPPK Paruh Waktu merupakan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu termasuk dalam pegawai ASN.
Ada kriteria tertentu untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Selain itu, pegawai paruh waktu ini diperlukan untuk memenuhi sejumlah jabatan.
PPPK Paruh Waktu, Pengertian dan Kriterianya
Mengutip dari situs resmi bkn.go.id, kebijakan PPPK Paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan pegawai non-ASN. Selain itu, pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu juga diperlukan untuk:
pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah
memperjelas status pegawai non-ASN
meningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Para pegawai ini menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan.
Tidak semua pegawai non-ASN bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Berikut adalah kriterianya.
pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus; atau
pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Kebutuhan Jabatan PPPK Paruh Waktu
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan berikut.
Guru dan Tenaga Kependidikan;
Tenaga Kesehatan;
Tenaga Teknis;
Pengelola Umum Operasional;
Operator Layanan Operasional;
Pengelola Layanan Operasional; dan
Penata Layanan Operasional.
Adapun besaran gaji yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu adalah sama seperti gaji yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN ata sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Selain menerima gaji, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah fasilitas seperti tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu juga berpeluang menjadi PPPK Penuh Waktu setelah memenuhi syarat tertentu.
Baca juga: Jadwal Terbaru PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Terlewat!
Demikian pembahasan tentang PPPK Paruh Waktu yang mencakup pengertian, kriteria, dan kebutuhan jabatannya. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)
