Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
PPPK Paruh Waktu: Pengertian, Kriteria, dan Kebutuhan Jabatannya
22 April 2025 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
PPPK Paruh Waktu merupakan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu termasuk dalam pegawai ASN.
ADVERTISEMENT
Ada kriteria tertentu untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Selain itu, pegawai paruh waktu ini diperlukan untuk memenuhi sejumlah jabatan.
PPPK Paruh Waktu, Pengertian dan Kriterianya
Mengutip dari situs resmi bkn.go.id, kebijakan PPPK Paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan pegawai non-ASN. Selain itu, pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu juga diperlukan untuk:
Menurut Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Para pegawai ini menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Tidak semua pegawai non-ASN bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Berikut adalah kriterianya.
Kebutuhan Jabatan PPPK Paruh Waktu
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan berikut.
Adapun besaran gaji yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu adalah sama seperti gaji yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN ata sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
ADVERTISEMENT
Selain menerima gaji, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah fasilitas seperti tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu juga berpeluang menjadi PPPK Penuh Waktu setelah memenuhi syarat tertentu.
Demikian pembahasan tentang PPPK Paruh Waktu yang mencakup pengertian, kriteria, dan kebutuhan jabatannya. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)