Konten dari Pengguna

Prinsip Dasar Demokrasi Pancasila

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pancasila, sumber: UNAIR ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pancasila, sumber: UNAIR ac.id

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat.

Dasar demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat sesuai dengan pembukaan UUD 1945, dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi:

Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. (Buku Ilmu Kewarganegaraan, karya Cholisin tahun 2013).

Prinsip Demokrasi Pancasila

Berikut ini adalah prinsip dasar dari demokrasi Pancasila, antara lain:

1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia

Seluruh rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dan sejajar, tidak hanya dalam bidang politik saja melainkan bidang hukum, ekonomi dan sosial.

Persamaan ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban

Keseimbangan antara hak dan kewajiban memberikan pengertian bahwa warga negara dalam menerima hak yang dimilikinya, namun juga harus diseimbangkan dengan kewajiban yang harus ditunaikan.

3. Kebebasan yang bertanggung jawab

Demokrasi Pancasila memberikan kebebasan kepada setiap individu namun dengan batasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.

4. Berkeadilan sosial

Demokrasi Pancasila memiliki tujuan mewujudkan rasa keadilan sosial untuk semua warga negaranya.

5. Musyawarah untuk mufakat

Landasan gotong royong dan kebersamaan merupakan dasar dari pengambilan keputusan dengan musyawarah, dengan menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan golongan.

6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan

Sesuai dengan sila ketiga dari Pancasila, Persatuan Indonesia bisa diwujudkan di dalam masyarakat yang majemuk dengan saling menghargai dan tepo seliro.

7. Tujuan dan cita-cita nasional tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, di mana bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, untuk kemudian membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia.

Tujuannya ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Demikian adalah pengertian demokrasi Pancasila dan juga prinsipnya. (adelliarosa)