Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia sesuai UUD 1945
7 Desember 2023 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia perlu dipahami oleh setiap warganya. Kedaulatan negara yaitu kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. Bentuknya terbagi menjadi dua, yakni kedaulatan ke dalam dan ke luar.
ADVERTISEMENT
Kedaulatan ke dalam artinya kedaulatan untuk mengatur seluruh kepentingan rakyat tanpa campur tangan negara lain. Adapun kedaulatan ke luar yaitu kedaulatan untuk melakukan kerja sama dengan negara lain untuk kepentingan negara.
Kedaulatan Rakyat dalam Undang-undang Dasar
Mengutip buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 3 oleh Sri Untari, dkk (2019), prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia diatur dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Bagian tersebut menjelaskan tentang tujuan Negara Indonesia. Sementara itu, kedaulatan rakyat dijelaskan pada UUD 1945 alinea keempat:
Bentuk kedaulatan rakyat yang lainnya bisa dijumpai pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 1 ayat (2). Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai Undang-Undang Dasar”.
ADVERTISEMENT
UUD 1945 mengatur tugas, wewenang, dan fungsi lembaga pelaksana kedaulatan tersebut. Adapun bagi rakyat, mereka berperan aktif dalam melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Dapat diketahui bahwa kedaulatan negara Indonesia diatur dalam UUD 1945. Undang-undang ini menjadi fondasi dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat.
Dalam UUD tersebut juga membagi dan mengelola pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk rakyat atau lembaga negara yang ikut andil dalam prinsip kedaulatan. Beberapa prinsip kedaulatan Republik Indonesia yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia mempunyai kesamaan dengan demokrasi. Sebab, dalam demokrasi terkandung nilai-nilai yang menyatakan bahwa pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakat, dan untuk rakyat. (DLA)
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 20:40 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini