Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Prinsip Semua Konstitusi dalam Sejarah Ketatanegaraan Indonesia
7 Desember 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia telah merdeka selama 77 tahun. Selama itulah Indonesia telah mengukir sejarah di berbagai hal, salah satunya adalah konstitusi. Kita mungkin tak asing dengan UUD 1945 sebagai konstitusi kita. Namun dulu, konstitusi kita pernah berubah.
ADVERTISEMENT
Meskipun konstitusi Indonesia pernah beberapa kali berubah hingga sekarang, namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Oleh sebab itu, meskipun konstitusi-konstitusi tersebut saling berbeda satu sama lain, tetapi mereka setidaknya mempunyai prinsip yang sama.
Simak ulasannya di bawah ini beserta sejarah konstitsui Indonesia.
Sejarah Konstitusi Indonesia
Sejarah konstitusi Indonesia dimulai dari ditetapkannya UUD 1945. Mengutip buku Pendidikan Pancasila Berbasis Pendekatan Nilai-Nilai oleh Ardhani Prakoso, dkk (2020:443), UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Namun konstitusi tersebut berubah pada tanggal 27 Desember 1949. Pada saat itu Belanda masih berusaha untuk ikut campur dalam negara Indonesia. Lalu, Belanda membuat Republik Indonesia Serikat (RIS) sehingga konstitusi yang berlaku pun adalah UUD RIS.
Konstitusi Indonesia mengalami perubahan lagi pada tanggal 17 Agustus 1950. Pada saat itu, Republik Indonesia Serikat runtuh karena rakyat menginginkan bentuk negara kesatuan dari awal. Oleh sebab itu, UUD RIS pun dihapus dan terbentuklah UUD Sementara (UUDS) yang pada awalnya berlaku hingga tersusunnyta konstitusi baru.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 5 Juli 1959, konstitusi Indonesia kembali lagi ke UUD 1945. Hal ini ditandai dengan adanya dekrit Presiden pada tanggal tersebut yang menyatakan bahwa UUD 1945 berlaku lagi. Konstitusi tersebut pun berlaku hingga sekarang.
Prinsip Konstitusi Indonesia
Meskipun sempat berganti-ganti, namun prinsip semua konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah demokrasi. Hal ini disebabkan prinsip demokrasi lah yang telah disepakati rakyat sejak Indonesia ini berdiri. Oleh sebab itu, tak ada seorang pun yang berani mengubah prinsip ini.
Demokrasi pun tercantum pada UUD 1945, tepatnya pasal 1 ayat 2 yang berbunyi "Kedautatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar."
Jadi, semua konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia menganut prinsip demokrasi. Semoga bisa menambah wawasan kebangsaanmu. (LOV)
ADVERTISEMENT