Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Produk Hukum Bupati atau Walikota Bersama-sama dengan DPRD Kabupaten atau Kota
9 Oktober 2022 20:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, bupati atau walikota bersama-sama dengan DPRD kabupaten atau kota menetapkan Peraturan Daerah atau Perda. Produk hukum ini dibuat bersama agar kepentingan warga terwakili dan program pemerintah daerah juga bisa berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
Kedudukan Bupati atau Walikota dan DPRD Kabupaten atau Kota
Undang-undang No 23 Tahun 2014 pasal 1 ayat 2 yang diakses dari situs Mahkamah Agung Republik Indonesia di www.mahkamahagung.go.id tanggal 8 Oktober 2022 menyebutkan bahwa:
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian bupati atau walikota bersama-sama memiliki kedudukan sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah. Karena itu bupati atau walikota dan DPRD bekerjasama membuat produk hukum demi kemajuan kabupaten atau kota dan kesejahteraan warga berupa Peraturan Daerah atau Perda.
ADVERTISEMENT
Proses Penetapan Perda Kabupaten atau Kota
Undang-undang No 23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat 1 menyebutkan bahwa Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dengan demikian Peraturan Daerah atau Perda dibuat dengan menyesuaikan kebutuhan daerah masing-masing. Hal-hal yang akan ditetapkan sebagai Perda harus mencerminkan aspirasi masyarakat yang diwakili oleh DPRD dan berlaku hanya dalam lingkup kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Bupati atau walikota dengan DPRD kabupaten atau kota menetapkan Perda dalam beberapa tahapan. Dikutip dari situs www.hukumonline.com yang diakses pada tanggal 8 Oktober 2022, tahapan tersebut ada 5 yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan. Agar ada tertib administrasi maka pengundangan Perda tersebut disertai pemberian nomor register.
ADVERTISEMENT
Banyak sekali pekerjaan yang dilakukan di tiap tahap proses penetapan Perda. Namun yang paling menarik adalah di tahap pembahasan. Baik kepala daerah, yaitu bupati atau walikota, maupun DPRD berhak mengajukan rencana dan saling mengajukan pendapat terhadap rencana-rencana tersebut. Hasil yang diharapkan adalah rencana yang mengerucut berdasarkan prioritas daerah.
Demikian ulasan tentang bagaimana bupati atau walikota bersama-sama dengan DPRD kabupaten atau kota menetapkan Perda. Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif agar proses tersebut berjalan kondusif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. (LUS)