Konten dari Pengguna

Produk Perundang-undangan Indonesia di Tingkat Nasional Maupun Daerah

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Produk Perundang-undangan Indonesia di Tingkat Nasional Maupun Daerah (Foto: Dino Januarsa | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Produk Perundang-undangan Indonesia di Tingkat Nasional Maupun Daerah (Foto: Dino Januarsa | Unsplash.com)

Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia baik di tingkat nasional maupun daerah! Kalian tahu apa jawabannya? Seperti yang sudah diketahui, negara Indonesia memiliki Pancasila dan UUD 1945 sebagai instrumen dasar hukum. Ada juga produk perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah. Apa saja itu?

Produk Perundang-undangan Indonesia

Ilustrasi Produk Perundang-undangan Indonesia (Foto: Bisma Mahendra | Unsplash.com)

Dikutip dari buku Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah oleh Iswahyudi (2020), Indonesia adalah negara hukum yang menganut ajaran negara berkonstitusi dan memiliki konstitusi tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 ini ditempatkan sebagai fundamental law sehingga menjadi hukum dasar atau sumber pembuatan hukum-hukum yang lainnya. Sedangkan sebagai higher law, UUD 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Berikut ini produk perundang-undangan Indonesia baik di tingkat nasional maupun daerah yang berlaku pada tahun 2011 hingga sekarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Ketetapan MPR

  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

  • Peraturan Pemerintah

  • Peraturan Presiden

  • Peraturan Daerah

Berikut ini penjelasannya:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar sekaligus peraturan tertinggi dalam Peraturan Perundang-undangan.

Ketetapan MPR

Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR yang meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan genting yang memaksa.

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah atau PP merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sesuai dengan fungsinya.

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden atau Perpres merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Daerah

Peraturan Daerah atau Perda merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang paling tinggi atau peraturan yang menjadi dasar pembentukan suatu peraturan, dalam hal ini adalah UUD 1945.

Menurut Hans Kelsen, hirarki norma hukum terdiri atas:

  • Norma Dasar (Fundamental Norms/Grundnorm/Basic Norm)

  • Norma Umum (General Norms)

  • Norma Konkret (Concrete Norms)

Jadi, itulah penjelasan mengenai produk perundang-undangan yang ada di Indonesia baik di tingkat nasional maupun daerah. Semoga bermanfaat. (KRIS)