Konten dari Pengguna

Profil Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

profil zita anjani, Photo by Kinsey Wang on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
profil zita anjani, Photo by Kinsey Wang on Unsplash

Profil zita anjani tidak hanya menarik perhatian sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Parawisata tetapi juga sebagai politikus perempuan generasi muda. Aktivitasnya keseharian tidak hanya di bidang politik tetapi juga sosial dan pendidikan.

Dikutip dari laman resmi Partai Amanat Nasional (PAN), https://pan.or.id/, Zita Anjani, terpilih kembali sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024 - 2029, namun mengundurkan diri dari keanggotaan tersebut setelah dilantik sebagai utusan khusus presiden.

Profil Zita Anjani: Dari Politikus Hingga Kabinet Merah Putih

instagram embed

Masih mengutip Situs PAN, Zita Anjani merupakan anak kedua dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan di Kabinet Merah Putih Prabowo - Gibran.

Berikut ini biodata dan profil zita anjani, mulai dari kelahiran, pendidikan, dan aktivitasnya.

  • Nama: Hj. Zita Anjani S.Sos., M.Sc

  • Tempat dan Tanggal Lahir: Jakarta, 12 Maret 1990

  • Agama: Islam

  • Pendidikan: S1 Sosial dari Universitas Pelita Harapan dan Master of Science dari University College London

  • Karier: Wakil Ketua Umum DPP PAN (2024 - 2029) dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata (2024 -)

Keluarga:

  • Suami: Radityo Egi Pratama

  • Anak: Kaleela Aisyah Pratama, Kaisara Alisyah Pratama

Aktivitas sosial:

  • Pendiri dan Ketua Yayasan Sekolah Kids Republic

  • Ketua Yayasan Sekolah Kebangsaan Lampung

  • Dewan Pengurus Pusat Perempuan Amanat Nasional

  • Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional DKI Jakarta

  • Pembina Organisasi Non Profit Bunda Pintar Indonesia

Terkait dengan tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden sesuai dengan Perpres RI Nomor 137 Tahun 2024, dalam Bab II Pasal 17 dan 18, tugasnya meliputi:

Pasal 17

Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden

Pasal 18

(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunEln organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Baca Juga:

Profil zita anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata menjadi perempuan termuda dalam jajaran Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran.(IJS)