Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Prosedur dan Biaya Cabut Gigi di Puskesmas untuk Pasien Umum dan BPJS
7 Februari 2025 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Prosedur dan Biaya Cabut Gigi di Puskesmas Sumber Unsplash/Indra Projects](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkertz9dskrs2dgqe5bytzft.jpg)
ADVERTISEMENT
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan layanan kesehatan gigi tingkat pertama di masyarakat, yang juga melayani tindakan cabut gigi. Prosedur dan biaya cabut gigi di Puskesmas sebaiknya perlu diketahui pasien sebelum melakukan kunjungan.
ADVERTISEMENT
Diambil dari buku Desentralisasi Penyediaan Layanan Kesehatan, Budhy Prianto (2021:93), pelayanan kesehatan diklasifikasi ke dalam bentuk pelayanan tingkat pertama (primer), kedua (sekunder), dan ketiga (tertier). Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi di puskesmas, atau klinik.
Prosedur dan Biaya Cabut Gigi di Puskesmas
Selain melayani pasien umum, Puskesmas juga menerima pasien peserta BPJS. Berikut ini adalah prosedur dan biaya cabut gigi di Puskesmas yang perlu diketahui semua golongan pasien.
1. Prosedur
Prosedur untuk melakukan tindakan cabut gigi di Puskesmas adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
2. Biaya
Biaya cabut gigi di Puskesmas secara umum berkisar antara Rp50.000 hingga Rp200.000, tergantung berbagai faktor. Cabut gigi anak atau yang sederhana umumnya lebih murah dibandingkan dengan masalah kompleks seperti impaksi.
Biaya pengobatan di Puskesmas, termasuk untuk perawatan gigi, memang lebih murah dibandingkan klinik atau rumah sakit umum lainnya. Hal ini karena layanan di Puskesmas mendapat subsidi dari pemerintah, dan fasilitas yang lebih sederhana.
Bagi pasien peserta BPJS, maka secara otomatis biaya akan ditanggung oleh BPJS. Biaya hanya akan dibebankan bagi pasien umum atau mandiri.
Demikian prosedur dan biaya cabut gigi di Puskesmas untuk semua golongan pasien. Perbedaan pasien umum dan BPJS terletak pada biaya cabut gigi yang hanya dibebankan pada pasien umum.(DK)
ADVERTISEMENT