Konten dari Pengguna

Prosedur dan Biaya Cabut Gigi di Puskesmas untuk Pasien Umum dan BPJS

Berita Terkini
Penulis kumparan
7 Februari 2025 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Prosedur dan Biaya Cabut Gigi di Puskesmas  Sumber Unsplash/Indra Projects
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Prosedur dan Biaya Cabut Gigi di Puskesmas Sumber Unsplash/Indra Projects
ADVERTISEMENT
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan layanan kesehatan gigi tingkat pertama di masyarakat, yang juga melayani tindakan cabut gigi. Prosedur dan biaya cabut gigi di Puskesmas sebaiknya perlu diketahui pasien sebelum melakukan kunjungan.
ADVERTISEMENT
Diambil dari buku Desentralisasi Penyediaan Layanan Kesehatan, Budhy Prianto (2021:93), pelayanan kesehatan diklasifikasi ke dalam bentuk pelayanan tingkat pertama (primer), kedua (sekunder), dan ketiga (tertier). Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi di puskesmas, atau klinik.

Prosedur dan Biaya Cabut Gigi di Puskesmas

Ilustrasi Prosedur dan Biaya Cabut Gigi di Puskesmas Sumber Unsplash/Mufid Majnun
Selain melayani pasien umum, Puskesmas juga menerima pasien peserta BPJS. Berikut ini adalah prosedur dan biaya cabut gigi di Puskesmas yang perlu diketahui semua golongan pasien.

1. Prosedur

Prosedur untuk melakukan tindakan cabut gigi di Puskesmas adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

2. Biaya

Biaya cabut gigi di Puskesmas secara umum berkisar antara Rp50.000 hingga Rp200.000, tergantung berbagai faktor. Cabut gigi anak atau yang sederhana umumnya lebih murah dibandingkan dengan masalah kompleks seperti impaksi.
Biaya pengobatan di Puskesmas, termasuk untuk perawatan gigi, memang lebih murah dibandingkan klinik atau rumah sakit umum lainnya. Hal ini karena layanan di Puskesmas mendapat subsidi dari pemerintah, dan fasilitas yang lebih sederhana.
Bagi pasien peserta BPJS, maka secara otomatis biaya akan ditanggung oleh BPJS. Biaya hanya akan dibebankan bagi pasien umum atau mandiri.
Demikian prosedur dan biaya cabut gigi di Puskesmas untuk semua golongan pasien. Perbedaan pasien umum dan BPJS terletak pada biaya cabut gigi yang hanya dibebankan pada pasien umum.(DK)
ADVERTISEMENT