Konten dari Pengguna

Prosedur dan Syarat Masuk TNI untuk Calon Bintara

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Masuk Tentara. (Foto: DariuszSankowski by https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Masuk Tentara. (Foto: DariuszSankowski by https://pixabay.com)

Apakah kamu berencana untuk mendaftar seleksi calon Bintara TNI? Sebelum mendaftar dan mengikuti seleksi menjadi prajurit TNI, akan lebih baik jika kamu mempunyai pengetahuan tentang prosedur dan syarat masuk TNI untuk calon Bintara. Dikutip dari buku Bedah Psikotes Rekruitmen TNI-Polri yang ditulis oleh Aziz Saefudin dan Tim Psikologi Salemba (2017: 65), hal yang menentukan kelulusan dalam seleksi adalah bahwa peserta mampu lolos setiap tahapan seleksi melalui dari pemeriksaan administrasi (tahap I dan II), pemeriksaan kesehatan (tahap I dan II), pengujian kesamaptaan jasmani, penelitian personel, pemeriksaan psikologi, skrining, pom, dan sidang pemilihan. Adapun peserta harus dapat lulus setiap pemeriksaan/tes sebagaimana yang telah disebutkan baik pada tingkat Daerah maupun Pusat.

Nah, artikel kali ini akan merangkum prosedur dan syarat masuk TNI untuk calon Bintara.

Prosedur dan Syarat Masuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) Calon Bintara

Ilustrasi Syarat Masuk Tentara. (Foto: Rohitvarma by https://pixabay.com)

Berikut adalah persyaratan umum untuk mendaftar tentara calon Bintara:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  • Berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.

  • Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.

  • Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan lainnya:

  • Pria/wanita dan bukan anggota/mantan TNI/Polri atau PNS TNI

  • Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah selesai pendidikan pertama.

  • Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.

  • Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan, yang meliputi: administrasi, uji keterampilan/skill (Caba PK Unggulan), kesehatan, jasmani, mental ideologi, psikologi, dan akademik.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selamat berjuang! (CHL)