Proses Pemilu dalam Pemenuhan Hak Seorang Warga Negara

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana pemenuhan hak seorang warga negara dalam proses Pemilu? Siswa kelas 6 ditugaskan untuk menjawab soal PPKN ini dengan benar.
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak didapatkan oleh warga negara. Hak didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atau kewajiban.
Bagaimana Pemenuhan Hak Seorang Warga Negara dalam Proses Pemilu?
Pemilu merupakan kegiatan memilih orang untuk mengisi jabatan pemerintahan. Dikutip dari laman ditjenpp.kemenkumham.go.id, berikut adalah penjelasan untuk soal bagaimana pemenuhan hak seorang warga negara dalam proses Pemilu.
Dalam sistem pemerintahan demokrasi, rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Pemilihan umum atau pemilu merupakan sarana demokrasi bagi warga negara, dan merupakan pemenuhan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 43 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih sebagai hak warga negara sebagai berikut.
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Proses Pemilu merupakan pembuktian, bahwa tiap warga negara memiliki hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi.
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Selain itu juga ada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan,
"Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)".
Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa.
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Baca juga: Pengertian dan Fungsi Pemilu beserta Asas-Asasnya
Bagaimana pemenuhan hak seorang warga negara dalam proses Pemilu? UUD 1945 telah menjamin perlindungan hak pilih warga negara Indonesia yang harus dipenuhi dalam Pemilu.(DK)
