Proses Perancangan dan Isi Rumusan Dasar Negara yang Bernama Piagam Jakarta

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Piagam Jakarta merupakan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditandatangani oleh Panitia Sembilan. Bagaimana memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Piagam Jakarta?
Masyarakat Indonesia perlu memahami bagaimana proses perancangan Piagam Jakarta. Selain itu, penting juga untuk mengetahui siapa saja tokoh yang merumuskan Piagam Jakarta.
Bagaimana Memaknai Proses Perancangan dan Isi dari Rumusan Dasar Negara yang Bernama Piagam Jakarta? Ini Jawabannya
Mengutip dari Blak-blakan Bahas Mapel IPS SD Kelas VII, VIII, IX, Respati (2012:240), pada 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI. Pada pertemuan tersebut, terbentuk panitia lain yang beranggotakan sembilan orang. Panitia tersebut dikenal dengan nama Panitia Sembilan.
Anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut.
Soekarno: Ketua
Moh. Hatta: Wakil
Achmad Soebardjo: Anggota
Mohammad Yamin: Anggota
KH Wahid Hasyim: Anggota
Abdul Kahar Muzakkir: Anggota
Abikoesno Tjokrosoejoso: Anggota
Agus Salim: Anggota
AA Maramis: Anggota
Bagaimana memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Piagam Jakarta? Proses perancangan dan isi dari Piagam Jakarta bisa dimaknai dengan cara menghormati agama dan budaya masyarakat Indonesia, termasuk orang-orang yang memercayai atau menjalankannya.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang beragam, sehingga sikap toleransi harus diutamakan demi menjaga persatuan dan kesatuan. Keragaman tersebut tercermin dari Pancasila. Adapun isi rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Djakarta, 22-6-1945
Panitia Sembilan
Baca juga: Perbedaan Rumusan Pancasila berdasarkan Sidang Panitia Sembilan
Bagaimana memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Piagam Jakarta? Masyarakat bisa meniru sikap para tokoh yang terlibat dalam perumusan dasar negara. (KRIS)
