PT. Pos Indonesia sebagai Contoh Badan Usaha Milik Negara
Konten dari Pengguna
25 April 2024 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT. Pos Indonesia termasuk contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan kondisi itu, tidak heran jika Pos Indonesia sering kali disebut sebagai perusahaan BUMN.
ADVERTISEMENT
Secara umum, BUMN merupakan jenis usaha yang modalnya berasal dari negara. Tujuan dari perusahaan BUMN adalah membangun ekonomi nasional dengan berbagai macam bidang kerja. Bidang kerja dari Pos Indonesia adalah jasa.
PT. Pos Indonesia Termasuk Contoh BUMN
PT. Pos Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa, seperti kurir, logistik, serta transaksi keuangan. Sejarah Pos Indonesia mempunyai catatan yang panjang karena kenyataannya kantor pos telah ada sejak masa Belanda.
Seiring dengan bebasnya Indonesia dari penjajahan bangsa asing, Kantor Pos pun menjadi perusahaan yang dikelola oleh bangsa Indonesia. Saat ini (25/4), perusahaan tersebut memiliki nama PT. Pos Indonesia.
ADVERTISEMENT
PT. Pos Indonesia termasuk contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dikutip dari buku Mandiri Belajar Tematik SD/MI Kelas 5 Semester 1, Janah (2021: 67), BUMN adalah usaha yang modalnya berasal dari negara dengan tujuan membangun ekonomi nasional.
Selain Pos Indonesia, masih banyak perusahaan BUMN di negeri ini. Beberapa contoh adalah PT. KAI, PT. Garuda Indonesia, dan PT. Telkom Indonesia.
Jenis-Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola secara Berkelompok
PT. Pos Indonesia merupakan contoh perusahaan BUMN. Perusahaan tersebut jelas dikelola oleh Indonesia dan memiliki modal dari negara.
Selain perusahaan BUMN ternyata masih ada banyak jenis usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok. Mengutip dari buku yang sama, Janah (2021: 67 – 68), berikut empat jenis usaha secara berkelompok selain BUMN.
ADVERTISEMENT
1. Firma
Firma adalah usaha yang didirikan serta dimiliki oleh beberapa orang. Seluruh anggota firma mempunyai tanggung jawab penuh terhadap keuntungan serta kerugian perusahaan.
2. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama. Anggota CV ada dua, yaitu anggota pasif yang bertanggung jawab terhadap modal dan anggota aktif yang bertanggung jawab terhadap jalannya usaha.
3. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang modalnya berasal dari penjualan saham. Saham merupakan lembar surat berharga yang memiliki angka nominal.
4. Koperasi
Koperasi adalah jenis usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan usaha yang memiliki asas kekeluargaan.
Kini jelas bahwa PT. Pos Indonesia termasuk contoh Badan Usaha Milik Negara. Selain Pos Indonesia, perusahaan yang termasuk BUMN adalah PT. KAI, PT. Garuda Indonesia, dan Pt. Telkom Indonesia. (AA)
ADVERTISEMENT