PTPS Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilu akan digelar pada 2024. Sebelum pelaksanaan pesta demokrasi ini, ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan dengan matang, salah satunya adalah PTPS. PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Pemilu adalah acara besar, sehingga diperlukan banyak petugas dengan tugas yang berbeda-beda. Semua petugas tersebut diperlukan agar pemilu bisa berjalan dengan lancar.
Pengertian dan Tugas PTPS Pemilu
Mengutip dari Jejak Pengawas Pemilu Kabupaten Tegal, Istibsaroh (2022:32), PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara. PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa.
PTPS juga sering disebut Pengawas TPS. Petugas ini berjumlah satu orang untuk setiap TPS. Sama seperti petugas lainnya, PTPS juga memiliki tugas yang harus dilaksanakan. Berikut adalah tugasnya.
Melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan.
Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan.
Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Wewenang dan Kewajiban PTPS
Selain memiliki tugas, PTPS juga memiliki sejumlah wewenang dan kewajiban. Berikut adalah wewenang PTPS.
Menyampaikan keberatan apabila ditemukan dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Menerima salinan berita acara, sertifikat pemungutan, dan penghitungan suara.
Melaksanakan wewenang lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas TPS juga mempunyai beberapa kewajiban, yaitu sebagai berikut.
Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
PTPS juga bisa melakukan konsultasi atau koordinasi dengan PTPS dari tempat lain untuk kepentingan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Berikut adalah ketentuannya.
Melakukan koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
Melakukan koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau
Melakukan koordinasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
Melakukan koordinasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Baca juga: Landasan Pemilu untuk Rakyat sesuai Peraturan Undang-Undang
Pengertian PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang memiliki tugas penting dalam masa pemilu. Petugas ini juga memiliki sejumlah wewenang dan kewajiban dalam tugasnya. (KRIS)
