Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
PTPS Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya
20 Desember 2023 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemilu akan digelar pada 2024. Sebelum pelaksanaan pesta demokrasi ini, ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan dengan matang, salah satunya adalah PTPS. PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
ADVERTISEMENT
Pemilu adalah acara besar, sehingga diperlukan banyak petugas dengan tugas yang berbeda-beda. Semua petugas tersebut diperlukan agar pemilu bisa berjalan dengan lancar.
Pengertian dan Tugas PTPS Pemilu
Mengutip dari Jejak Pengawas Pemilu Kabupaten Tegal, Istibsaroh (2022:32), PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara. PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa.
PTPS juga sering disebut Pengawas TPS. Petugas ini berjumlah satu orang untuk setiap TPS. Sama seperti petugas lainnya, PTPS juga memiliki tugas yang harus dilaksanakan. Berikut adalah tugasnya.
ADVERTISEMENT
Wewenang dan Kewajiban PTPS
Selain memiliki tugas, PTPS juga memiliki sejumlah wewenang dan kewajiban. Berikut adalah wewenang PTPS.
PTPS juga bisa melakukan konsultasi atau koordinasi dengan PTPS dari tempat lain untuk kepentingan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Berikut adalah ketentuannya.
ADVERTISEMENT
Pengertian PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang memiliki tugas penting dalam masa pemilu. Petugas ini juga memiliki sejumlah wewenang dan kewajiban dalam tugasnya. (KRIS)