Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Qadzaf adalah Menuduh Orang Berzina. Ini Penjelasan Selengkapnya!
25 Agustus 2022 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Qadzaf adalah menuduh orang berzina. Simak penjelasannya melalui artikel berikut ini. Islam melarang keras umatnya untuk melakukan tuduhan keji tanpa bukti.
ADVERTISEMENT
Islam adalah agama yang cinta damai dan mengajarkan untuk berbuat baik kepada sesama. Dalam agama Islam dikenal istilah tabayyun, yang artinya mencari kejelasan tentang sesuatu sehingga jelas dan benar keadaannya. Perintah tabayyun adalah suatu peringatan agar umat Islam berhati-hati dalam tindakan yang dapat merugikan orang lain.
Qadzaf adalah Menuduh Orang Berzina
Perbuatan menuduh orang lain tanpa disertai bukti merupakan dosa besar dalam Islam. Qadzaf adalah menuduh orang berzina. Simak penjelasannya melalui artikel berikut ini.
Pengertian qadzaf adalah tuduhan berbuat zina atau liwath oleh seorang mukallaf (dewasa sesuai hukum) kepada mukallaf lain, dengan mengemukakan aibnya atau meniadakan keturunan seseorang atas indikasi perbuatan tersebut, namun tidak dilengkapi dengan alat bukti atau saksi.
ADVERTISEMENT
Hukum Qadzaf
Qadzaf adalah salah satu dosa besar. Jika seorang mukallaf tidak dapat membuktikan ucapannya, maka ia diharuskan menjalani sanksi pidana qadzaf, yaitu hukuman dera atau cambuk sebanyak 80 kali dan tidak diterima kesaksiannya selama-lamanya. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah swt yang merupakan dasar hukum qadzaf dalam Islam.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian yang mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”(An-Nuur/24:4).
ADVERTISEMENT
Hikmah Disyariatkannya Had Qadzah
Berikut adalah hikmah dari disyariatkannya had (hukuman) qadzah, yaitu;
Qadzaf adalah menuduh orang berzina yang termasuk dosa besar. Allah swt melabeli pelakunya sebagai orang fasik, menggugurkan status 'lurus' pada dirinya, serta mewajibkan penjatuhan had kepadanya.(DK)
Sumber Buku: