Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Rajungan Halal Atau Haram? Ini Dasar Hukum Berdasarkan Fatwa MUI
5 Oktober 2022 20:03 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 5 Maret 2025 10:16 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam ada dua jenis makanan yaitu makanan yang dasar hukum bisa halal untuk dikonsumsi dan makanan yang haram untuk dikonsumsi. Sebagai umat Islam yang taat akan perintah dari Allah SWT harusnya selalu mengkonsumsi makanan-makanan yang halal baik dari segi makanannya sendiri, cara pengolahan, sampai cara mendapatkannya. Agar makanan yang kita konsumsi memberikan manfaat dan keberkahan. Lalu bagaimana dengan rajungan halal atau haram? Berikut adalah hukumnya berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
ADVERTISEMENT
Rajungan Halal Atau Haram? Ini Dasar Hukum Berdasarkan Fatwa MUI
Sebelum membahas mengenai hukum rajungan halal atau haram, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan rajungan. Rajungan merupakan salah satu hewan yang habitat aslinya di air, karena bentuknya yang hampir mirip dengan kepiting banyak yang salah sangka bahwa kepiting dan rajungan merupakan dua hewan yang berbeda.
Untuk perbedaan dari rajungan dan kepiting secara sekilas di mana kepiting memiliki tubuh atau cangkang yang lebih bulat dan tebal jika dibandingkan dengan rajungan, sementara itu tubuh rajungan cenderung lebih ramping. Untuk perbedaan lainnya yang cukup signifikan, rajungan hanya bisa hidup di air laut dan tidak bisa hidup di darat seperti kepiting.
ADVERTISEMENT
Untuk masalah kandungan gizi dikutip dari buku Teknik Penanganan Hasil Perikanan karya Latif Sahubawa, (2018) dijelaskan bahwa di dalam rajungan mengandung gizi yang baik untuk tubuh, dimana daging rajungan mempunyai nilai gizi tinggi, rata-rata per 100 gram daging rajungan mengandung karbohidrat 14,1 gram, kalsium 210 mg, fosfor 1,1 mg, zat besi 200 SI, dan vitamin A dan B sebesar 0,05 mg/100 g. Keunggulan nilai gizi rajungan adalah kandungan proteinnya yang cukup tinggi sekitar 16-17 g/100 g daging.
Dalam beberapa keterangan yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia dan juga beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa rajungan dan kepiting halal untuk dikonsumsi. Salah satunya adalah dari kalangan ulama Malikiyyah dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili dijelaskan bahwa kepiting termasuk rajungan hukumnya halal karena tidak ada nash atau dalil yang secara khusus mengatakan bahwa kedua hewan tersebut haram untuk dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Selain itu para ulama Hanbali juga sependapat dengan ulama Malikiyyah yang mengatakan bahwa kepiting dan rajungan halal untuk dikonsumsi. Dikutip dari Imam Ahmad mengatakan bahwa hukum kepiting dan berbagai binatang laut lainnya halal untuk dimakan sekalipun tidak disembelih, karena kepiting tidak memiliki darah yang mengalir.
Demikian adalah pembahasan mengenai hukum rajungan halal atau haram berdasarkan fatwa MUI dan pendapat beberapa kalangan ulama. (WWN)
Dapatkan informasi seputar gaya hidup halal di Indonesia, dari keuangan syariah, fashion, kecantikan, kuliner, hingga travel di kumparan.com/halalliving