Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Rangkuman Bab 6 PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka: Menjauhi Perbuatan Zina
11 Februari 2025 19:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Rangkuman bab 6 PAI kelas 10 Kurikulum Merdeka penting bagi siswa karena membantu mereka memahami dan mengingat inti materi yang sudah diberikan di kelas. Siswa bisa menyaring informasi utama tanpa harus membaca ulang seluruh isi buku atau catatan.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya rangkuman, guru dapat menyampaikan inti materi secara lebih terstruktur. Sehingga siswa lebih mudah memahami konsep utama tanpa merasa kewalahan dengan banyaknya informasi.
Rangkuman Bab 6 PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka: Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina
Rangkuman pelajaran adalah ringkasan dari materi yang telah dipelajari, yang berisi poin-poin utama dan inti dari suatu bab atau topik tertentu. Salah satunya adalah rangkuman bab 6 PAI kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Berikut adalah rangkuman singkat Bab 6: Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia.
1. Larangan Mendekati Zina dalam Q.S. Al-Isra’ (17:32)
A. Pengertian Zina
Zina adalah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut Islam. Zina termasuk perbuatan keji (fahisyah), baik dilakukan oleh mereka yang sudah menikah (zina muhsan) maupun belum menikah (zina ghairu muhsan).
ADVERTISEMENT
B. Hukum Zina
Islam secara tegas mengharamkan zina. Dalam Q.S. Al-Isra’ (17:32), Allah melarang untuk mendekati zina, karena dapat mendorong seseorang terjerumus dalam perbuatan tersebut, sebagaimana orang yang berdiri di tepi jurang berisiko jatuh ke dalamnya.
C. Hukuman Zina dalam Islam
Hukuman zina dibedakan berdasarkan status pelakunya:
D. Perbuatan yang Menyerupai Zina
Islam melarang tindakan yang dapat mendekatkan seseorang pada zina, seperti pergaulan bebas, pacaran, dan kontak fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram. Atau tindakan mengunjungi tempat-tempat yang membangkitkan nafsu syahwat.
ADVERTISEMENT
E. Dampak Zina
Menurut Imam Sayuti, zina membawa tiga dampak di dunia dan tiga di akhirat. Di dunia dapat menghilangkan kewibawaan, menyebabkan kemiskinan, memperpendek umur. Di akhirat akan mendapat murka Allah, hisab yang buruk, serta siksa yang pedih.
2. Larangan Pergaulan Bebas dalam Q.S. An-Nur (24:2)
A. Definisi Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas adalah interaksi tanpa batasan norma yang berlaku di masyarakat, yang seringkali mengarah pada perilaku menyimpang.
B. Bentuk Pergaulan Bebas
Salah satu bentuk pergaulan bebas adalah seks bebas atau zina, yang dapat merendahkan martabat manusia di hadapan Allah dan sesama. Oleh karena itu, Islam melarang mendekati zina untuk mencegah dampak buruknya.
C. Bukti dan Hukuman Zina
Hukuman zina dapat dijatuhkan jika ada bukti yang sah, seperti: saksi (minimal 4 orang), pengakuan pelaku, sumpah, bukti tertulis atau dokumen. Q.S. An-Nur (24:2) menegaskan bahwa pelaku zina harus dihukum dengan cambuk 100 kali untuk mencegah kemaksiatan dan menjaga moral masyarakat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku PAI dan Budi Pekerti Untuk Kelas X, Nenden Munawaroh, Ijudin, (2022), mengenalkan siswa pada nilai-nilai yang menjauhi pergaulan adalah bentuk perlindungan dan pembekalan bagi mereka.
Itu tadi rangkuman bab 6 PAI kelas 10 Kurikulum Merdeka tentang menjauhi pergaulan bebas dan perbuatan zina. Pemahaman sejak dini mengenai dampak pergaulan bebas dapat membentuk sikap bertanggung jawab dalam menjalin hubungan dengan orang lain. (DNR)