Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Rangkuman PKn Kelas 10 Bab 4 Lengkap dengan Poin-Poin Pentingnya
17 November 2022 20:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mempelajari rangkuman PKn kelas 10 bab 4 menjadi cara yang dapat dilakukan untuk memudahkan siswa dalam memahami pelajaran PKn secara praktis. Biasanya, dalam rangkuman disajikan beberapa poin penting yang perlu diingat dan dipelajari siswa. Untuk membantu Anda mempelajari rangkuman PKn, berikut ini adalah susunan rangkuman PKn kelas 10 bab 4 yang dapat Anda gunakan.
ADVERTISEMENT
Rangkuman PKn Kelas 10 Bab 4 untuk Materi Belajar Siswa
Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau yang dikenal dengan sebutan PKn merupakan mata pelajaran yang disajikan dengan materi yang mengarahkan peserta didik menjadi bertanggung jawab dan dapat berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pembahasan mengenai pelajaran PKn dipaparkan dalam buku berjudul Rumedia: Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Pembelajaran PKN yang disusun oleh Sri Wahyuni, S.Pd., M.Pd., ‎Deejay Supriyanto (2017: 29).
Dikutip dari buku tersebut bahwa pelajaran PKn atau Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memberikan pengetahuan dan membuat peserta didik supaya menyadari, bahwa dirinya merupakan salah satu dari bangsa Indonesia dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan bangsa Indonesia. Dalam pelajaran ini terdiri dari berbagai bab yang memiliki fokus dan pembahasan yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa. Bagi siswa kelas 10, berikut ini adalah rangkuman PKn kelas 10 bab 4 yang mudah dipelajari:
Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
ADVERTISEMENT
A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Desentralisasi
Proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah.
2. Otonomi Daerah
Keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya.
3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan wewenang kepada daerah untuk menjalankan otonomi daerah. Otonomi daerah diselenggarakan dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat secara merata dan mengembangkan potensi daerah sesuai dengan ciri khas masing-masing daerah.
4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
ADVERTISEMENT
5. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Penyelenggara pemerintahan pusat di Indonesia adalah presiden dengan dibantu oleh wakil presiden dan menteri. Pemerintah pusat memiliki tiga fungsi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu fungsi layanan, fungsi pengaturan, dan fungsi pemberdayaan.
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah berperan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dan prinsip NKRI. penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Pemerintah pusat dan daerah dihubungkan dengan dua cara yaitu desentralisasi dan sentralisasi. Desentralisasi dijalankan dengan menyerahkan segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedangkan sentralisasi dijalankan dengan melaksanakan urusan, fungsi, tugas, dan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat dan dilaksanakan secara dekonsentrasi.
ADVERTISEMENT
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Itu dia rangkuman PKn kelas 10 bab 4 yang dapat Anda jadikan sebagai referensi belajar yang mudah dipahami. Semoga bermanfaat. (DAP)