Rincian Aturan Dinas Menteri dan Pejabat ASN Juni 2025

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru mengenai biaya perjalanan dinas untuk menteri dan pejabat ASN. Aturan Dinas Menteri dan Pejabat ASN Juni 2025 sudah mulai berlaku.
Aturan tersebut juga mengatur biaya perjalanan dinas untuk menteri sampai ASN, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu, rincian biaya perjalanan dinas dari aturan terbaru perlu diketahui.
Aturan Dinas Menteri dan pejabat ASN Juni 2025 Berdasarkan Aturan Terbaru
Dikutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id, Menkeu Sri Mulyani meresmikan aturan baru terkait perjalanan dinas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Aturan Dinas Menteri dan Pejabat ASN Juni 2025 memuat tentang hal-hal yang berkaitan dengan perjalanan dinas untuk menteri sampai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
1. Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri terbagi menjadi tiga kategori, yakni:
Perjalanan dinas luar kota dengan uang harian Rp360.000 sampai Rp580.000
Perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam dengan uang harian Rp140.000 sampai Rp230.000
Perjalanan diklat dengan uang harian dari Rp110.000 sampai Rp170.000 tergantung provinsi masing-masing.
Adapun uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri, pejabat negara atau wakil menteri ke luar kota adalah Rp250.000 dan Rp125.000 untuk dalam kota lebih dari delapan jam.
Biaya transportasi dari atau ke terminal bus, stasiun, bandara, dan pelabuhan untuk perjalanan dalam negeri berkisar dari Rp94.000 sampai Rp462.000 per orang.
Untuk biaya tiket pesawat perjalanan dalam negeri pulang-pergi perjalanan dinas, biaya tiket tertinggi adalah Rp22.109.000 untuk kelas bisnis dan Rp11.263.000 untuk kelas ekonomi dari Jayapura ke Manado secara pulang-pergi.
Anggaran untuk penginapan atau hotel perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri, pejabat negara, wakil menteri dan pejabat Eselon I biaya tertingginya adalah Rp9.331.000 di DKI Jakarta dan yang terendah adalah Rp2.140.000 daerah di Bengkulu.
2. Perjalanan Dinas Luar Negeri
Sedangkan biaya harian perjalanan dinas luar negeri bagi menteri berkisar dari yang terkecil yakni USD347 per hari untuk perjalanan ke Kamboja sampai USD792 per hari untuk perjalanan ke Inggris.
Sementara tiket pesawat ke luar negeri pulang pergi untuk kelas eksekutif di USD23.128, kelas bisnis US16.269, dan kelas ekonomi USD23.128.
Baca Juga: 2 Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Format yang Benar
Itulah informasi tentang aturan Dinas Menteri dan Pejabat ASN Juni 2025 yang baru saja disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani. Langkah ini dipilih sebagai efisiensi anggaran negara sekaligus transparansi biaya yang dapat diketahui masyarakat luas. (MZM)
