Konten dari Pengguna

Rincian Kalender dan Hari Besar April 2022 Terlengkap

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hari besar April 2022. Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Hari besar April 2022. Sumber: pixabay.com

Menjelang pergantian tahun 2022, mayarakat Indonesia sudah menanti-nanti hari besar dan jadwal libur. Anda bahkan sudah bisa mengetahuinya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh pemerintah yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Simak rincian kalender dan hari besar April 2022 terlengkap di bawah ini!

Rincian Kalender dan Hari Besar April 2022 Terlengkap

Hari besar April 2022. Sumber: pixabay.com

Berikut adalah kalender hari besar April 2022 terlengkap yang perlu Anda ketahui merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB).

  1. 2 April: Hari Peduli Autisme Sedunia

  2. 2 April: Hari Buku Anak Sedunia

  3. 6 April: Hari Nelayan Indonesia

  4. 7 April: Hari Kesehatan Internasional

  5. 9 April: Hari TNI Angkatan Udara

  6. 15 April: Hari Zeni

  7. 16 April: Hari KOPASSUS (Komando Pasukan Khusus)

  8. 17 April: Hari Hemophilia Sedunia

  9. 18 April: Hari Peringatan Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung

  10. 19 April: Hari Pertahanan Sipil (HANSIP)

  11. 20 April: Hari Konsumen Nasional

  12. 21 April: Hari Kartini

  13. 22 April: Hari Bumi

  14. 23 April: Hari Buku Sedunia

  15. 24 April: Hari Angkutan Nasional

  16. 24 April: Hari Solidaritas Asia-Afrika

  17. 25 April: Hari Malaria Sedunia

  18. 26 April: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

  19. 27 April: Hari Pemasyarakatan Indonesia

  20. 28 April: Hari Puisi Nasional

  21. 28 April: Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional

  22. 29 April: Hari Tari Internasional

Penentuan hari libur dan cuti bersama diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur dan Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Adapun penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.

Jadi, dari hasil rapat koordinasi dan SKB tersebut, telah diputuskan bahwa masyarakat Indonesia akan memiliki 16 hari libur nasional pada tahun 2022. Namun, masih belum diputuskan kapan saja cuti bersama. Semoga informasi tersebut bermanfaat. (Anne)