Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Rincian Kontak dan Alamat Kantor OJK Jakarta Pusat
28 Agustus 2022 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa alamat Kantor OJK Jakarta Pusat? Berikut adalah rincian kontak dan alamat kantor OJK Jakarta pusat yang dapat disimak bila membutuhkannya.
ADVERTISEMENT
Kontak serta Alamat Kantor OJK Jakarta Pusat
Alamat kantor OJK Jakarta Pusat berlokasi di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710. Adapun kontak yang dapat dihubungi, yaitu:
Itulah alamat Kantor OJK Jakarta Pusat serta informasi kontak yang dapat Anda hubungi. Saat datang atau mengontak Kantor OJK pastikan Anda memperhatikan jam kerja. Jam kerja Kantor OJK Jakarta Pusat adalah Senin sampai dengan Jumat pada pukul 07:30 – 16:30.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Anda yang belum pernah datang ke OJK mungkin bertanya-tanya fungsi OJK. Mengutip dari ojk.go.id, fungsi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Fungsi tersebut sejalan dengan latar belakang pembentukan OJK.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan Kelas X karya Tim Elex Media tahun 2015, diketahui bahwa pembentukan OJK dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Hal tersebut dilandasi oleh empat faktor, yaitu:
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa penting bagi lembaga jasa keuangan atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan untuk mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini penting untuk keteraturan keuangan serta kepercayaan konsumen pengguna jasa keuangan.
Nah, kalau Anda pengguna fintech atau financial technology, pastikan aplikasi yang Anda gunakan telah terdaftar di OJK, ya! Anda dapat mengecek daftar perusahaan fintech yang terdaftar di OJK dengan mengakses sikapiuangmu.ojk.go.id.
ADVERTISEMENT
Sekian informasi tentang kontak dan alamat Kantor OJK serta informasi seputar OJK kali ini. Semoga dapat bermanfaat untuk Anda. (AA)