Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ringkasan Respon Internasional Terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
10 Agustus 2021 13:13 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal tersebut, peristiwa penting pembacaan teks proklamasi kemerdekaan negara Indonesia berlangsung.
ADVERTISEMENT
Adapun pembacaan teks proklamasi ini dilakukan oleh Soekarno dan didampingi Moh. Hatta di Jalan Pegangsaan Timur No 26 pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan Indonesia menandai berakhirnya masa pendudukan Jepang di wilayah yang dahulu dikenal dengan nama Hindia-Belanda. Namun, pernyataan kemerdekaan dengan memproklamasikan diri sebagai negara merdeka ternyata belum cukup bagi Indonesia. Sebuah negara bisa dikatakan merdeka jika memenuhi beberapa syarat tertentu dan proklamasi hanyalah langkah awal dari proses mencapai kemerdekaan itu.
Respon Internasional terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Dikutip dari Modul Sejarah Kelas XII KD 3.1 dan 4.1 yang ditulis oleh Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN (2020: 2), pengakuan dari negara lain diperlukan untuk mengesahkan keberadaan suatu negara. Apabila ingin terlibat dalam politik dunia, sebuah negara membutuhkan pengakuan dari dunia pula sebagai suatu negara yang berdaulat.
ADVERTISEMENT
Respon internasional terhadap proklamasi kemerdekaan Indonesia pun berbeda-beda, ada yang memberikan respon positif dan ada pula yang tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia. Negara yang mendukung kemerdekaan Indonesia antara lain Mesir, India, Australia, Vatikan dan beberapa negara lainnya di dunia, sedangkan negara yang memberikan respon negatif adalah Belanda.
Negara Belanda baru mengakui kemerdekaan Indonesia setelah beberapa tahun kemudian. tepatnya pada 27 Desember 1945. Kemerdekaan Indonesia kemudian diakui secara resmi sesuai dengan hukum internasional (de jure) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 28 September 1950.
Perwujudan dari unsur pengakuan negara lain berkaitan dengan pembelaan terhadap negara yang dilakukan melalui kerja sama dalam bidang pertahanan, seperti latihan militer bersama, saling mengirimkan perwira militer, dan juga melalui kerja sama bilateral-multilateral. Itulah ringkasan respon internasional terhadap kemerdekaan Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
ADVERTISEMENT