Riqab: Hamba Sahaya yang Berusaha Menebus Dirinya agar Bisa Merdeka

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya agar bisa merdeka yaitu riqab. Riqab adalah salah satu golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah.
Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Maka dari itu, umat muslim wajib membayarkan zakat, termasuk zakat fitrah.
Istilah Hamba Sahaya yang Berusaha Menebus Dirinya agar Bisa Merdeka
Hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya agar bisa merdeka yaitu riqab. Dikutip dari buku Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Mustahik Zakat dengan Menggunakan Metode Analytical Network Process, Haryanti, et al (2023), arti riqab secara etimologi adalah budak.
Istilah riqab merupakan bentuk jamak dari raqbah. Istilah tersebut erat kaitannya dengan pelepasan maupun pembebasan. Pada zaman dahulu, orang diperbudak karena menjadi tawanan perang ataupun membayar hutang.
Dalam agama Islam, perbudakan dilarang. Bahkan terdapat dalil kuat mengenai pembebasan manusia dari perbudakan, yatu dalam surat An-Nur ayat 33 dan At-Taubah ayat 60.
Oleh sebab itu, Allah Swt, mewajibkan umat muslim untuk menunaikan zakat. Kemudian zakat tersebut akan diberikan kepada kaum-kaum yang tertindas, termasuk golongan budak.
Budak seperti riqab berhak untuk mendapatkan zakat fitrah. Jika riqab tersebut adalah mukatab, maka untuk membantu pembayarannya harus ditunaikan kepada majikan. Bila bukan termasuk mukatab, maka budak tersebut dapat menebus dirinya sehingga menjadi orang yang bebas atau merdeka.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah tersebut nantinya akan diterima oleh beberapa golongan. Berikut golongan penerima zakat fitrah selain riqab.
1. Fakir
Golongan orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Fakir merupakan orang yang memiliki harta yang sangat sedikit sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.
2. Miskin
Golongan orang miskin juga berhak menerima zakat fitrah. Seperti halnya fakir, miskin hanya memiliki harta sedikit. Namun secara harta, miskin di atas fakir.
3. Amil
Amil merupakan orang atau pihak yang mengerjakan mengumpulkan, menyimpan, menjaga, mencatat, dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan. Amil berhak menerima zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang-orang yang masuk ke dalam Islam. Mualaf termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
5. Gharim
Gharim merupakan orang-orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa serta izzah-nya. Bagi orang yang berhutang untuk maksiat, maka hak menerima zakat akan gugur.
6. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Biasanya kuota zakat golongan fi sabilillah akan disalurkan kepada dai sukarelawan, mujahidin, dan lainnya yang mengurus aktivitas jihad serta dakwah.
7. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah Swt. tetapi kehabisan biaya. Golongan in biasanya adalah musafir yang pergi untuk mencari nafkah maupun berdakwah.
Baca juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah sesuai Ketentuan Agama
Jadi, hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya agar bisa merdeka yaitu riqab. Selain riqab, ada beberapa golongan orang yang berhak untuk mendapatkan zakat. (FAR)
