Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Bersetubuh di Malam Hari Raya Idul Fitri Menurut NU Indonesia
3 April 2024 17:15 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 27 Maret 2025 14:05 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Nahdlatul Ulama (NU) meruakan salah satu organisasi keagamaan yang sangat besar di Indonesia. Pertanyaan seputar hukum bersetubuh di malam hari raya Idul Fitri NU online menjadi salah satu isu yang menarik untuk dibahas.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, NU memiliki pandangan tersendiri terkait praktek-praktek keagamaan. Salah satunya pandangan mengenai hubungan suami istri pada momen-momen penting seperti malam hari raya Idulfitri.
Hukum Bersetubuh di Malam Hari Raya Idul Fitri Menurut NU
Sebagaimana dalam fikih Islam pada umumnya, hubungan suami istri diatur oleh beberapa aturan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Adapun hukum bersetubuh di malam hari raya Idul Fitri NU online, sebagai berikut.
Mengutip dari situs nu.or.id, berdasarkan fikih, maka berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas.
Pada dasarnya, NU mendasarkan pandangan dan penafsirannya terhadap Al-Qur'an, Hadis, dan tradisi-tradisi Islam yang telah terakumulasi dalam sejarah keilmuan Islam.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, NU melihat bahwa secara umum, bersetubuh di malam hari raya Idulfitri tidak secara eksplisit dilarang dalam ajaran agama Islam. Hukum tersebut diperkuat dengan beberapa pernyataan, misalnya.
Hal ini dikemukakan kitab Qurrotul ‘Uyun, Fathul Izar. Juga dalam kitab Ihya’,:
Arab: وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا
‘Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).
ADVERTISEMENT
Menurut NU, selama tidak ada larangan khusus yang ditetapkan oleh syariat Islam, seperti kondisi istri dalam keadaan haid atau nifas, berpuasa, atau sedang dalam ihram haji atau umrah, maka bersetubuh di malam hari raya Idulfitri diperbolehkan.
Pandangan ini sejalan dengan prinsip kebebasan individu dalam menjalankan ibadahnya, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam secara keseluruhan.
Meskipun demikian, NU juga menekankan pentingnya menjalankan malam hari raya Idulfitri dengan memanfaatkannya untuk beribadah. Malam-malam penting seperti ini seharusnya diisi dengan doa, takbir, dzikir, dan aktivitas keagamaan lainnya.
Itulah hukum bersetubuh di malam hari raya Idul Fitri NU online. Dengan demikian, pandangan NU tentang hal ini mencerminkan anjuran untuk memanfaatkan momen-momen penting dalam agama Islam untuk meningkatkan keberkahan dan keimanan. (RIZ)
ADVERTISEMENT