Konten dari Pengguna

Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan beserta Pengertian dan Tujuannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
24 Maret 2023 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan  Foto:Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan Foto:Unsplash
ADVERTISEMENT
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu mata pelajaran yang dapat membentuk diri menjadi warga negara yang cerdas. Setiap ilmu tentu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu adanya objek, metode, bersistem, dan bersifat universal. Ketahui ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan beserta pengertian dan tujuannya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT

Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan

Ilustrasi Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan Foto:Unsplash
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memiliki klasifikasi materi yang dirangkum dalam ruang lingkup pembelajaran. Berdasarkan buku Apa, Mengapa, Bagaimana Pembelajaran Pendidikan Moral Pancasila dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) yang disusun oleh Hamid Darmadi (2020:198), ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut.
Adapun pengertian dari Pendidikan Kewarganegaraan menurut Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban, sesuai yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:
ADVERTISEMENT
Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan Foto:Unsplash
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan istilah generik yang mencangkup pengalaman belajar di sekolah dan luar sekolah, seperti di lingkungan keluarga, organisasi, atau media. PKn tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang baik, melainkan juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia.
Ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan warga negara, baik empirik maupun non empirik. Ruang lingkup PKn juga mencangkup dua segi, yaitu segi hubungan antara warga negara dan negara, serta segi pembelaan negara.(DK)
ADVERTISEMENT