Konten dari Pengguna

Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan beserta Pengertian dan Tujuannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan  Foto:Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan Foto:Unsplash

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu mata pelajaran yang dapat membentuk diri menjadi warga negara yang cerdas. Setiap ilmu tentu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu adanya objek, metode, bersistem, dan bersifat universal. Ketahui ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan beserta pengertian dan tujuannya dalam artikel berikut ini.

Baca juga: Ulasan tentang Landasan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan

Ilustrasi Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan Foto:Unsplash

Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memiliki klasifikasi materi yang dirangkum dalam ruang lingkup pembelajaran. Berdasarkan buku Apa, Mengapa, Bagaimana Pembelajaran Pendidikan Moral Pancasila dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) yang disusun oleh Hamid Darmadi (2020:198), ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut.

  1. Ruang lingkup persatuan dan kesatuan bangsa.

  2. Ruang lingkup norma, hukum, dan peraturan.

  3. Ruang lingkup HAM (Hak Asasi Manusia).

  4. Ruang lingkup kebutuhan dan konstitusi negara.

  5. Ruang lingkup kekuasaan dan politik.

  6. Ruang lingkup Pancasila.

  7. Ruang lingkup globalisasi.

Adapun pengertian dari Pendidikan Kewarganegaraan menurut Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban, sesuai yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:

  1. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi, dan pandangan hidup negara RI.

  2. Memahami konstitusi (UUD 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia.

  3. Memahami dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir Pancasila dan UUD 1945.

  4. Mengamalkan dan membakukan hal-hal di atas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.

Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan Foto:Unsplash

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan istilah generik yang mencangkup pengalaman belajar di sekolah dan luar sekolah, seperti di lingkungan keluarga, organisasi, atau media. PKn tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang baik, melainkan juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia.

Ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan warga negara, baik empirik maupun non empirik. Ruang lingkup PKn juga mencangkup dua segi, yaitu segi hubungan antara warga negara dan negara, serta segi pembelaan negara.(DK)