Rukun dan Syarat Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Permasalahan harta warisan seringkali menjadi persoalan dalam keluarga seseorang yang meninggal dan meninggalkan warisan. Supaya persoalan tersebut tidak menjadi rumit maka pembagian harta warisan harus dilakukan dengan adil berdasarkan ketentuan dalam ajaran Islam dan hukum syariah yang ditetapkan.
Dalam ajaran Islam, pembagian harta warisan menjadi kewajiban yang dibebankan kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing. Pembagian waris dalam Islam memiliki landasan Surat An Nisa ayat 176
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِى ٱلْكَلَٰلَةِ ۚ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌ وَلَهُۥٓ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن كَانُوٓا۟ إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا۟ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۢ
Artinya:
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS An Nisa/4:176)
Serta dalam hadits berikut ini:
Berikan warisan kepada yang berhak, jika masih tersisa maka harta itu untuk keluarga lelaki terdekat (HR Bukhari dan Muslim).
Bagilah harta warisan di antara ahli waris berdasarkan Al-Quran (HR Muslim).
Pembagian waris ini harus sesuai dengan ketentuan dalam hukum syariah dan memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Apa saja syarat dan rukun pembagian harta warisan itu? Simak dalam penjelasan berikut ini.
Rukun dan Syarat Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
Berdasarkan buku Hukum Waris Islam oleh A. Fatih Syuhud (2018: 9-12), syarat dan rukun pembagian warisan adalah sebagai berikut:
Pewaris atau orang yang mewariskan harta (al muwarris) benar-benar telah meninggal dunia.
Ahli waris atau orang yang mewarisi atau penerima warisan (al waris), nyata-nyata masih hidup ketika pewaris meninggal, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja.
Diketahuinya hubungan ahli waris dengan si mayit
; karena hubungan kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan budak (wala')
Sedangkan rukun waris adalah sebagai berikut :
Wafatnya orang yang mewariskan atau pewaris (al muwarris), sama saja meninggalnya secara nyata atau secara hukum.
Orang yang mewarisi atau ahli waris (al waris), yaitu orang yang hidup setelah matinya pewaris.
Harta warisan (al mauruts), yakni harta warisan yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya.
Penyebab saling mewarisi antara yang mati ke yang hidup, antara lain:
Nasab atau kekerabatan
Pernikahan
Wala' (memerdekakan budak)
Itulah penjelasan mengenai rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam pembagian harta warisan menurut hukum Islam. Semoga penjelasan ini dapat memberi manfaat bagi anda yang sedang mempelajari hukum waris dalam Islam. (IND)
