Rukun dan Syarat Qurban dalam Ajaran Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu amalan yang bisa dilakukan oleh umat Islam di Hari Raya Idul Adha adalah berkurban. Dalam ajaran Islam qurban dapat diartikan sebagai menyembelih hewan yang khusus disembelih pada Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) sebagai salah satu upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pada artikel kali ini akan kita bahas mengenai rukun dan syarat qurban dalam ajaran Islam.
Rukun dan Syarat Qurban dalam Ajaran Islam
Sebelum membahas mengenai rukun dan syarat qurban, kita pelajari terlebih dahulu mengenai dalil yang menjadi landasan dalam pelaksanaan qurban bagi umat Islam. Dalil yang menjadi dasar dari pelaksanaan qurban bagi umat Islam adalah firman Allah SWT dalam Surat Al-Kautsar ayat 2.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
fa ṣalli lirabbika wan-ḥar
Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Sedangkan untuk hukum berqurban dikutip dari buku Pintar Agama Islam: Panduan Lengkap Berislam Secara Kafah karya Abu Aunillah Al-Baijury, (2015: 259) dijelaskan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan terutama bagi yang memiliki kemampuan dalam berqurban. Karena itu, orang yang memiliki kemampuan berkurban, hendaknya ia berqurban.
Rukun Hewan Qurban
Agar ibadah qurban yang dilaksanakan menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT, maka ada beberapa rukun yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Diantaranya adalah sebagai berikut.
Pekerjaan menyembelih qurban atau dzabbu
Penyembelih hewan qurban atau dzabih
Hewan yang akan disembelih
Alat untuk menyembelih qurban
Jika keempat rukun sudah terpenuhi, maka bisa melakukan qurban. Nantinya qurban akan dinyatakan sah menurut syariat islam, namun jika ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi, maka qurban tidak akan sah dan tidak bisa dilakukan amalan qurban
Syarat Qurban
Jika kalian ingin berqurban ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh hewan yang akan di qurbankan. Di antaranya adalah sebagai berikut.
Usia Hewan Qurban
Usia kambing hanya boleh di atas satu hingga dua tahun. Sedangkan domba hanya boleh di atas enam sampai 12 bulan. Sapi hanya boleh usia dua hingga tiga tahun. Sementara untuk unta hanya boleh di atas lima hingga enam tahun.
Kondisi Hewan Secara Fisik
Kondisi hewan yang diqurbankan juga harus dalam kondisi yang baik secara fisik dan kesehatannya. Jangan sampai hewan dalam keadaan cacat atau ada yang kurang.
Status Kepemilikan Hewan Qurban
Jangan menqurbankan hewan yang statusnya masih dalam sengketa atau sedang dalam permasalahan.
Demikian adalah pembahasan terkait dengan rukun dan syarat qurban dalam ajaran Islam yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. (WWN)
