
Mengikat janji suci dalam pernikahan perlu dilakukan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam Islam, suatu pernikahan dapat dikatakan sah jika mengikuti rukun pernikahan. Untuk mengetahui apa saja rukun pernikahan, mari pemaparan jawaban dari soal “sebutkan rukun pernikahan !” dalam ulasan berikut ini.
Rukun Pernikahan dalam Islam yang Perlu Dipenuhi agar Pernikahan Sah
Pernikahan merupakan salah satu hal yang dianggap suci dan mulia dalam agama Islam . Lebih dari itu, pernikahan juga dianggap sebagai salah satu ibadah berpahala. Hal ini selaras dengan apa yang dijelaskan dalam buku Psikologi Pernikahan: Menyelami Rahasia Pernikahan yang disusun oleh Muhammad Iqbal Ph.D (2020:3).

Dikutip dari buku tersebut bahwa menikah adalah ibadah, hal ini karena seseorang yang sudah mampu dan berniat menikah dengan niat menjalankan ajaran agama, maka ia akan mendapatkan pahala sehingga pernikahan tersebut terhitung sebagai sebuah ibadah. Selain mendapatkan pahala, pernikahan rupanya juga termasuk perintah Allah.
Hal ini dapat kita ketahui dari dalam ayat-ayat Alquran, salah satu ayat yang menyebutkan tentang anjuran menikah disebutkan dalam ayat berikut ini:
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).
Agar pernikahan dapat dinyatakan sah, maka pernikahan perlu ditunaikan sesuai dengan rukunnya. Pentingnya menunaikan rukun dipaparkan buku berjudul Hukum Perkawinan Dan Keluarga yang disusun oleh Dr. Dwi Atmoko, S.H, M.H. Ahmad Baihaki, S.H.I, M.H. (2022: 22) yang memaparkan bahwa rukun adalah sesuatu yang harus ada untuk menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan atau ibadah dan bahwa sesuatu itu termasuk dalam mata rantai pekerjaan.

Masih dalam buku tersebut dijelaskan pula bahwa dalam hal rukun perkawinan, jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan terdiri atas hal-hal berikut:
- Adanya calon pengantin laki-laki dan perempuan yang akan melakukan pernikahan dan tidak terhalang secara syar'i untuk menikah
- Adanya wali dari calon pengantin perempuan. Akad nikah dianggap sah apabila ada seseorang yang ditunjuk sebagai wali atau wakil yang akan menikahkannya
- Adanya dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan
- Sighat akad nikah yaitu ijab qabul yang diucapkan oleh wali atau wakil dari pihak perempuan dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki.
Pembahasan mengenai rukun pernikahan dalam Islam yang perlu ditunaikan dapat Anda jadikan sebagai bekal pengetahuan dalam mempersiapkan pernikahan Anda kelak. Semoga bermanfaat. (DAP)