Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
5 Februari 2023 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto (2019: 1), Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalan Pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipisahkan.
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Bagi bangsa Indonesia, hakikat yang sesungguhnya dari Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya dipahami oleh bangsa Indonesia. Selain itu Pancasila juga memiliki fungsi lainnya yaitu Pancasila sebagai jiwa bangsa, Pancasila sebagai kepribadian bangsa, dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk Pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkand apat dijadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari Pancasila bagi bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lima sila Pancasila yang kita tahu saat ini sudah mengalami beberapa perubahan. Mengingat pada saat perumusannya oleh Ir.Soekarno, dan yang lainnya itu berbeda dari yang sekarang. Namun, rumusan Pancasila yang sah itu ada di pembukaan UUD 1945 sila keempat. Berikut bunyi alinea keempat pembukaan UUD 1945:
ADVERTISEMENT
Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada 13 April 1968. Instruksi tersebut menegaskan tata urutan atau sistematika dan rumusan Pancasila. Tata urutan atau sistematika rumusan Pancasila yakni sebagai berikut:
Demikianlah penjelasan mengenai rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Pancasila adalah jati diri dan kepribadian bangsa Indonesia sehingga mencerminkan masyarakat kita ini. (UMI)