Konten dari Pengguna

Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945, Foto: Unsplash.

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang menjadi pedoman hidup masyarakatnya. Pasalnya, dasar negara yang satu ini telah disusun berdasarkan jati diri dan kepribadian masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Perumusan Pancasila ini terjadi pada saat sidang BPUPKI, tepatnya pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Sidang yang dipimpin oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat ini membahas betapa pentingnya sebuah dasar negara sebagai landasan negara Indonesia merdeka. Terdapat beberapa anggota yang terlibat dalam usulan perumusan dasar negara yaitu Soepomo, Moh Yamin, dan Ir. Soekarno. Rumusan Pancasila yang sah, dimuat dalam Pembukaan UUD Republik Indonesia 1945 alinea keempat. Simak ulasannya berikut ini.

Dikutip dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto (2019: 1), Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalan Pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipisahkan.

Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945, Foto: Unsplash.

Bagi bangsa Indonesia, hakikat yang sesungguhnya dari Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya dipahami oleh bangsa Indonesia. Selain itu Pancasila juga memiliki fungsi lainnya yaitu Pancasila sebagai jiwa bangsa, Pancasila sebagai kepribadian bangsa, dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk Pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkand apat dijadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari Pancasila bagi bangsa Indonesia.

Lima sila Pancasila yang kita tahu saat ini sudah mengalami beberapa perubahan. Mengingat pada saat perumusannya oleh Ir.Soekarno, dan yang lainnya itu berbeda dari yang sekarang. Namun, rumusan Pancasila yang sah itu ada di pembukaan UUD 1945 sila keempat. Berikut bunyi alinea keempat pembukaan UUD 1945:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada 13 April 1968. Instruksi tersebut menegaskan tata urutan atau sistematika dan rumusan Pancasila. Tata urutan atau sistematika rumusan Pancasila yakni sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Demikianlah penjelasan mengenai rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Pancasila adalah jati diri dan kepribadian bangsa Indonesia sehingga mencerminkan masyarakat kita ini. (UMI)