Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Rumusan Pancasila yang Benar dan Sah dalam Sejarah Kelahirannya
3 Desember 2022 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pancasila yang kita kenal saat ini telah mengalami berbagai rumusan dalam penciptaannya. Rumusan Pancasila yang benar dan sah terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Ketahui sejarah singkat lahirnya Pancasila melalui tulisan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Pengertian Pancasila secara etimologis dapat ditemukan dalam buku Kewarganegaraan yang disusun oleh Aim Abdulkarim (2008:8). Diambil dari buku tersebut, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca dan Syila. Panca artinya lima, dan Syila memiliki arti tingkah laku yang baik.
Sejarah Kelahiran Pancasila
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karya Mpu Tantular. Berdasarkan buku tersebut, lima perintah kesusilaan (Pancasila krama) yang berisi lima larangan adalah sebagai berikut.
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) , Presiden Soekarno mengusulkan nama Pancasila pada lima prinsip dasar negara Indonesia. Hal tersebut terjadi dengan bantuan seorang ahli bahasa yang duduk di samping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia merdeka. Keesokan harinya, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, disahkan UUD RI yang berisi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itu, Pancasila menjadi kata dan istilah yang sudah umum dalam bahasa Indonesia.
Rumusan Pancasila yang Benar dan Sah
Rumusan Pancasila yang benar dan sah secara sistematika terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi No.12/1968 pada tanggal 13 April 1968. Dalam instruksi tersebut, ditegaskan bahwa tata urutan (sistematika) dan rumusan Pancasila adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Fungsi pokok dari Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Sumber hukum dasar adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945.(DK)