Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Rumusan Pancasila yang Sah dan Menjadi Dasar Negara Indonesia
12 Agustus 2024 21:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rumusan Pancasila yang sah tercantum pada alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pancasila sendiri merupakan dasar negara bagi bangsa Indonesia yang mempunyai berbagai nilai-nilai di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Nilai-nilai Pancasila menjadi panduan bagi seluruh bangsa untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Hal ini membuat proses penyusunan Pancasila memerlukan berbagai diskusi dan pertimbangan agar bisa menjadi pedoman untuk seluruh bangsa.
Rumusan Pancasila yang Sah Tercantum pada UUD 1945
Dikutip dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto, (2012) sebelum Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, para pahlawan dan pendiri bangsa telah mempersiapkan berbagai hal untuk mendukung berdirinya sebuah negara merdeka yaitu Indonesia.
Salah satu yang disiapkan oleh para pendahulu adalah dasar negara yaitu Pancasila. Pada proses perumusan dasar negara ini ada berbagai gagasan di mana gagasan tersebut mencerminkan keragaman budaya dan pemikiran para tokoh bangsa.
Puncak dari perdebatan panjang tersebut adalah lahirnya Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Dalam piagam ini, rumusan Pancasila masih memuat kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
ADVERTISEMENT
Namun, seiring dengan perdebatan yang semakin memanas, terutama dari perwakilan non-Muslim, rumusan tersebut kemudian diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Perubahan rumusan tersebut didorong oleh semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Para pendiri bangsa menyadari bahwa keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia harus diakomodasi dalam rumusan dasar negara.
Dengan mengubah kalimat tersebut, diharapkan dapat tercipta suasana yang inklusif dan semua warga negara merasa memiliki Pancasila. Setelah disahkan, maka rumusan Pancasila yang sah tercantum pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Pancasila di Masa Kini
Pancasila merupakan dasar negara yang terdiri dari lima sila utama. Pada dasarnya Pancasila bukan hanya sekedar rumusan, melainkan juga menjadi pedoman hidup bagi seluruh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Nilai-nilai Pancasila tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, politik, ekonomi, hingga sosial budaya. Pancasila juga menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman yang ada.
Kini, Pancasila juga menghadapi berbagai tantangan, seperti pengaruh globalisasi, perkembangan teknologi, dan radikalisme. Oleh karena itu, upaya pelestarian dan pengamalan nilai-nilai Pancasila harus terus dilakukan oleh seluruh komponen bangsa.
Jadi kesimpulannya, rumusan Pancasila yang sah tercantum pada alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Semoga bermanfaat. (WWN)