Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
RUU KUHP: Undang Undang Perselingkuhan yang Baru 2022
2 November 2022 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tahukah Anda jika kasus perselingkuhan di Indonesia digolongkan dalam kasus pidana? Hal tersebut berdasarkan Pasal 284 ayat (2) KUHP yang merupakan suatu delik aduan absolut, artinya laporan harus dibuat oleh pasangan resmi dari pihak yang dirugikan. Simak ulasan RUU KUHP berisi undang undang perselingkuhan yang baru tahun 2022 melalui tulisan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Penjelasan mengenai undang undang perselingkuhan terdapat dalam buku Bahaya Suudzon di Tahun Politik 2019: Kumpulan Qhutbah Jumat dan Ceramah Subuh yang disusun oleh Muhammad Idris Patarai (2016:30). Dijelaskan dalam buku tersebut, mengenai perselingkuhan dalam rumah tangga telah diatur dalam Undang Undang Perkawinan. Namun Undang Undang yang ada saat ini relatif dapat berimplikasi pada tantangan, yaitu sejauh mana undang undang tersebut mampu mencegah kasus perselingkuhan?
Undang Undang Perselingkuhan yang Baru
Di tahun 2022 ini, pemerintah telah menyiapkan Undang Undang perselingkuhan yang baru untuk menyempurnakan KUHP sebelumnya. Draft Rancangan Undang Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan Rancangan Kitab Undang undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan ke DPR pada bulan Juli 2022 untuk segera disahkan.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah beberapa pasal yang harus diperhatikan dalam RKUHP 2022 tersebut.
Pasal 415 RKUHP
Denda dalam kategori II diatur dalam Pasal 79 ayat (1) huruf a yang berbunyi,
Pasal 416 RKUHP
ADVERTISEMENT
Dalam undang undang perselingkuhan yang baru akan disahkan tahun 2022 ini, baik wanita maupun pria yang terlibat dalam perselingkuhan dapat dijerat dengan kasus pidana Perzinahan atau Kohabitasi (kumpul kebo). Dalam RKUHP tersebut, terdapat ancaman pidana berupa hukuman kurungan penjara dan denda.(DK)