Konten dari Pengguna

RUU KUHP: Undang Undang Perselingkuhan yang Baru 2022

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Undang Undang Perselingkuhan yang Baru, Foto:Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Undang Undang Perselingkuhan yang Baru, Foto:Unsplash

Tahukah Anda jika kasus perselingkuhan di Indonesia digolongkan dalam kasus pidana? Hal tersebut berdasarkan Pasal 284 ayat (2) KUHP yang merupakan suatu delik aduan absolut, artinya laporan harus dibuat oleh pasangan resmi dari pihak yang dirugikan. Simak ulasan RUU KUHP berisi undang undang perselingkuhan yang baru tahun 2022 melalui tulisan berikut ini.

Penjelasan mengenai undang undang perselingkuhan terdapat dalam buku Bahaya Suudzon di Tahun Politik 2019: Kumpulan Qhutbah Jumat dan Ceramah Subuh yang disusun oleh Muhammad Idris Patarai (2016:30). Dijelaskan dalam buku tersebut, mengenai perselingkuhan dalam rumah tangga telah diatur dalam Undang Undang Perkawinan. Namun Undang Undang yang ada saat ini relatif dapat berimplikasi pada tantangan, yaitu sejauh mana undang undang tersebut mampu mencegah kasus perselingkuhan?

Undang Undang Perselingkuhan yang Baru

Ilustrasi Undang Undang Perselingkuhan yang Baru Foto:Unsplash

Di tahun 2022 ini, pemerintah telah menyiapkan Undang Undang perselingkuhan yang baru untuk menyempurnakan KUHP sebelumnya. Draft Rancangan Undang Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan Rancangan Kitab Undang undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan ke DPR pada bulan Juli 2022 untuk segera disahkan.

Berikut adalah beberapa pasal yang harus diperhatikan dalam RKUHP 2022 tersebut.

Pasal 415 RKUHP

(1)"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".

(2)"Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  • Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

  • Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan".

Denda dalam kategori II diatur dalam Pasal 79 ayat (1) huruf a yang berbunyi,

"Kategori II, denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)".

RUU KUHP: Undang Undang Perselingkuhan yang Baru Foto:Unsplash

Pasal 416 RKUHP

(1)"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

(2)"Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  • Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

  • Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan".

Dalam undang undang perselingkuhan yang baru akan disahkan tahun 2022 ini, baik wanita maupun pria yang terlibat dalam perselingkuhan dapat dijerat dengan kasus pidana Perzinahan atau Kohabitasi (kumpul kebo). Dalam RKUHP tersebut, terdapat ancaman pidana berupa hukuman kurungan penjara dan denda.(DK)