Salah Satu Ciri Khas PPPK dalam Konteks Politik di Indonesia

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu ciri khas PPPK dalam konteks politik adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi. Selain PPPK, syarat ini juga menjadi salah satu kriteria dalam seleksi PNS.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Salah Satu Ciri Khas PPPK dalam Konteks Politik adalah Tidak Terlibat Politik Praktis
Salah satu ciri khas PPPK dalam konteks politik adalah anggotanya tidak terlibat dalam politik praktis. Selain itu, anggota PPPK juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Berdasarkan buku ASN Berakhlak Bangga Melayani Bangsa, Edi Abdullah (2022:5), kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah bagi PPPK, yaitu harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Oleh sebab itu, PPPK dilarang terlibat dalam kegiatan politik. PPPK juga dilarang untuk menjadi pendukung salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah, baik langsung maupun tidak langsung.
Netralitas ini wajib dimiliki anggota PPPK, serta bebas menjadi pelaksana publik dari pengaruh kepentingan golongan yang memuat SARA (Suku, Agama, Ras, dan Adat).
Ciri khas dalam konteks politik ini, untuk memastikan bahwa PPPK yang diangkat tidak memiliki konflik kepentingan, dan dapat bekerja secara netral dan profesional dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Mengetahui Perbedaan PPPK dan PNS
Diambil dari buku Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Ratih Wulandari (2020:35), perbedaan mendasar PPPK dan PNS adalah sebagai berikut.
1. Jangka Waktu
PNS diangkat secara tetap, merujuk pada penjenjangan karier pegawai sampai dengan batas waktu pensiun atau sampai dengan berhenti atas keinginan pribadi.
Adapun PPPK memiliki waktu tertentu sesuai perjanjian dan kebutuhan instansi pemerintah yang mempekerjakannya. Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
2. Beban Tugas
PNS diberikan kedudukan untuk melaksanakan jabatan pemerintahan. Sementara itu, PPPK hanya melaksanakan tugas pemerintahan yang cenderung operasional, fungsional, dan atas dasar instruksi dari PNS.
Baca juga: Format Surat Penyataan 5 Poin PPPK 2025 dan Cara Mengunduhnya
Salah satu ciri khas PPPK dalam konteks politik adalah anggotanya tidak terlibat dalam politik praktis. PPPK juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.(DK)
