Konten dari Pengguna

Sanksi-Sanksi dalam KUHP di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 November 2024 18:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Sanksi-sanksi dalam KUHP terbagi menjadi dua yaitu, sumber gambar: unsplash/Monroy
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sanksi-sanksi dalam KUHP terbagi menjadi dua yaitu, sumber gambar: unsplash/Monroy
ADVERTISEMENT
Sanksi-sanksi dalam KUHP terbagi menjadi dua yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Sanksi pidana ini tercantum dalam Pasal 10 KUHP yang menjadi sumber rujukan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pidana pokok mencakup pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan lain-lain. Sementara itu, pidana tambahan mencakup pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.

Sanksi-sanksi dalam KUHP terbagi Menjadi dua yaitu Apa?

Ilustrasi Sanksi-sanksi dalam KUHP terbagi menjadi dua yaitu, sumber gambar: unsplash/The Climate
Mengutip buku Pidana dan Peminadanaan Mneurut Hukum Nasional oleh Rahman Amin (2024), sanksi-sanksi dalam KUHP terbagi menjadi dua, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Adapun penjelasan masing-masing sanksi tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. Pidana Pokok

Inilah jenis-jenis sanksi pidana pokok, mulai dari pidana mati hingga pidana tutupan:
a. Pidana Mati
Pidana mati merupakan sanksi yang diberikan kepada pelaku yang telah diputus bersalah sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam Penpres 2/1964, ditetapkan bahwa eksekusi pidana mati ini dilakukan dengan cara terpidana ditembak hingga mati. Salah satu contoh perbuatan pidana yang bisa dijatuhi hukuman mati yaitu pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
b. Pidana Penjara
Pidana penjara adalah sanksi pembatasan kemerdekaan atau pembatasan bergerak yang diberikan kepada terpidana yang didaftarkan ke suatu Lembaga Pemasyarakatan.
Sanksi ini baru dikenal pada masa penjajahan dan pemberiannya bersifat istimewa karena memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk introspeksi diri.
c. Pidana Kurungan
Pidana kurungan merupakan sanksi pembatasan kemerdekaan atau gerak yang lebih ringan dibanding pidana penjara. Pidana kurungan bisa diberikan paling singkat satu hari dan paling lama satu tahun.
d. Pidana Denda
Pidana denda merupakan hukuman yang mengharuskan terpidana membayar sejumlah uang ke kas negara. Sanksi tersebut dinilai sebagai sanksi yang istimewa karena memberikan kesempatan kedua bagi terpidana dan tidak membatasi kebebasan ruang geraknya.
e. Pidana tutupan
ADVERTISEMENT
Pidana tutupan diberikan untuk politisi yang melakukan kejahatan karena ideologi yang dianutnya. Namun, pada praktik peradilan saat ini, pidana tersebut tidak pernah diterapkan.

2. Pidana Tambahan

Pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Adapun penjelasannya yaitu:
a. Pencabutan Hak-hak Tertentu
Hakim dapat menjatuhkan pidana pencabutan hak-hak tertentu jika diberi wewenang oleh undang-undang. Hak-hak terpidana yang dapat dicabut berdasarkan putusan hakim yaitu:
ADVERTISEMENT
b. Perampasan Barang-barang Tertentu
Ada dua jenis barang milik terpidana yang boleh dirampas melalui putusan hakim, yakni barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan dan barang yang sengaja digunakan untuk melakukan kejahatan.
c. Pengumuman Putusan Hakim
Pidana pengumuman putusan hakim tidak sama dengan putusan hakim yang diutarakan dalam persidangan terbuka. Pidana ini adalah bentuk publikasi tambahan dari putusan pemidanaan pada seseorang di pengadilan. Dalam pidana tambahan ini, hakim bebas memilih metode pemutusan yang digunakan.
Jadi, sanksi-sanksi dalam KUHP terbagi menjadi dua yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Keduanya memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam mengatur dan menghukum pelaku tindak pidana di Indonesia.(DLA)
ADVERTISEMENT